OPINI

Tidak Ada Alasan Wali Kota Bogor Menunda Perwali Perda P4S Pasca Terbitnya Perpres 111/2025

Pemerintah Kota Bogor telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual melalui Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (Perda P4S).

Namun, hingga saat ini Peraturan Daerah tersebut belum sepenuhnya dapat diimplementasikan secara optimal karena belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana. Padahal, dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, peraturan pelaksana merupakan instrumen penting untuk menerjemahkan norma umum dalam perda menjadi petunjuk teknis yang dapat dijalankan oleh perangkat daerah.

Urgensi penerbitan Perwali tersebut semakin menguat setelah Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Perpres tersebut menempatkan ketahanan ideologi, ketahanan sosial, ketahanan keluarga, dan perlindungan generasi muda sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional dalam menghadapi ancaman nonmiliter.

Dalam perspektif pertahanan negara modern, ancaman terhadap moralitas, ketahanan keluarga, serta meningkatnya berbagai bentuk kekerasan seksual merupakan bagian dari tantangan yang harus diantisipasi oleh seluruh unsur pemerintahan, termasuk pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bogor memiliki legitimasi yang semakin kuat untuk segera menerbitkan Perwali sebagai implementasi Perda P4S.

Tidak hanya itu, sejak Perda P4S disahkan pada tahun 2021, pemerintah pusat juga telah menerbitkan berbagai regulasi yang semakin memperkuat arah kebijakan perlindungan masyarakat dari kejahatan seksual. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi korban, memperkuat mekanisme penanganan, pemulihan, dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual.

Selanjutnya, pemerintah juga menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mengatur berbagai tindak pidana terkait pidana pencabulan dan kejahatan seksual dalam kerangka hukum pidana nasional yang lebih modern.

Terlepas dalam dua UU tersebut belum secara tegas mengatur hukum pidana pada kepada pelaku penyimpangan seksual, namun kehadiran kedua undang-undang tersebut menunjukkan adanya konsistensi kebijakan nasional dalam memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

Dengan demikian, Perda P4S Kota Bogor tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam satu arah kebijakan nasional yang semakin diperkuat oleh regulasi-regulasi setelahnya khususnya setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Karena itu, secara yuridis maupun secara kebijakan publik, tidak terdapat alasan yang kuat bagi Pemerintah Kota Bogor untuk menunda penerbitan Perwali sebagai instrumen pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021.

Di sisi lain, anggapan yang mengatakan bahwa Perda P4S bersifat diskriminatif terhadap kelompok tertentu, khususnya individu dengan orientasi seksual atau identitas gender yang berbeda. Anggapan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dengan membaca keseluruhan substansi Perda. Perda P4S pada dasarnya merupakan regulasi yang mengatur upaya pencegahan, edukasi, perlindungan masyarakat, serta penanganan terhadap perilaku yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial sesuai ruang lingkup pengaturannya.

Dalam konteks substansinya, Perda P4S tidak hanya memuat ketentuan mengenai pencegahan dan perlindungan terhadap korban, keluarga korban maupun masyarakat, tetapi juga mengatur aspek pembinaan dan penanganan terhadap pelaku. Salah satu pendekatan yang dikedepankan adalah penyediaan layanan rehabilitasi, pendampingan, konseling, dan penanganan dari aspek psikologis maupun kejiwaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa regulasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga memuat dimensi pemulihan.

Dengan demikian, apabila Perda tersebut mengatur layanan terapi, konseling, atau rehabilitasi bagi individu yang menjadi sasaran program sesuai ketentuan perda, maka hal itu dapat dipahami sebagai upaya pemerintah daerah untuk memberikan akses terhadap layanan kesehatan dan dukungan psikososial. Dari perspektif kebijakan publik, penyediaan layanan tersebut menunjukkan perhatian terhadap aspek pemulihan, bukan semata-mata tindakan represif.

Akhirnya, penerbitan Perwali bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional Pemerintah Kota Bogor dalam melaksanakan peraturan daerah yang telah disahkan bersama DPRD. Dengan semakin lengkapnya dukungan regulasi nasional melalui UU Nomor 12 Tahun 2022, UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Perpres Nomor 111 Tahun 2025, dasar hukum pelaksanaan Perda P4S semakin kokoh.

Oleh karena itu, percepatan penyusunan dan penetapan Perwali akan memberikan kepastian hukum, memperjelas mekanisme implementasi, serta mendukung upaya perlindungan masyarakat dan pelayanan pemulihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Muhammad Fitrah Ashab S.IP, SH, MH
Koordinator GRANATI-LGBT

Back to top button