Sambut Perpres 111/2025, BKsPPI Dorong Pembentukan UU Pencegahan Perilaku LGBT
Bogor (Suaraislam.id) – Ketua Umum Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), KH Didin Hafidhuddin, mendorong pemerintah dan DPR segera menyusun undang-undang tentang pelarangan dan pencegahan perilaku LGBT sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
“Perpres itu menyatakan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) sebagai ancaman negara yang bersifat nonmiliter. Ancamannya bukan berupa peperangan fisik, tetapi ancaman budaya yang dapat menghancurkan masa depan bangsa,” ujar Kiai Didin dalam kajian Ahad pagi (5/7/2026) di Masjid Ibn Khaldun Bogor.
Menurutnya, perkembangan di sejumlah negara yang melegalkan LGBT perlu menjadi perhatian. Ia berpandangan bahwa normalisasi dan kampanye terhadap perilaku tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat apabila dibiarkan berkembang.
Dalam pemaparannya, Kiai Didin mengutip pandangan Imam Al-Ghazali mengenai pentingnya pengendalian hawa nafsu. Ia menjelaskan bahwa Al-Ghazali membagi nafsu yang harus dikendalikan menjadi tiga, yakni nafsu al-bahimiyyah (nafsu kebinatangan), nafsu as-sabu’iyyah (nafsu buas), dan nafsu asy-syaithaniyyah (nafsu setan).
“Nafsu al-bahimiyyah hanya mengejar syahwat seperti makan, minum, dan dorongan seksual. Nafsu as-sabu’iyyah mendorong seseorang berbuat zalim, menyakiti, atau menghancurkan orang lain. Sedangkan nafsu asy-syaithaniyyah mendorong seseorang untuk berdusta, menipu, dan melakukan berbagai kemaksiatan,” katanya.
Baca juga: Perpres No 111 Tahun 2025: Penyebaran Budaya LGBTQ Termasuk Ancaman Negara Nonmiliter
Karena itu, Kiai Didin menilai perilaku seksual yang menyimpang perlu dicegah melalui pendidikan agama dan pembinaan moral sejak dini. Menurutnya, penyuluhan mengenai bahaya pergaulan bebas dan LGBT perlu disampaikan secara luas melalui berbagai forum pendidikan keagamaan.
“Di majelis taklim, baik untuk ibu-ibu maupun masyarakat umum, perlu diberikan pemahaman mengenai bahaya LGBT, perzinaan, dan pergaulan bebas. Begitu pula dalam khutbah Jumat, materi ini perlu disampaikan sebagai bagian dari pendidikan umat,” ujarnya.
Ketua Pembina Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) itu juga mengutip kisah kaum Nabi Luth dalam Al-Qur’an sebagai pelajaran bagi umat Islam mengenai larangan melakukan penyimpangan seksual.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah dan DPR menjadikan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebagai dasar untuk memperkuat regulasi di tingkat undang-undang.
“Dengan adanya Perpres ini dan melihat kasus yang menurut saya semakin marak, sebaiknya pemerintah dan DPR segera membuat undang-undang tentang pelarangan dan pencegahan perilaku LGBT,” kata Kiai Didin. []
Baca juga: Wantim MUI: Perpres No 111 Tahun 2025 Harus Ditindaklanjuti dengan UU Pidana Perilaku LGBT






