DAERAH

Distributor Miras Terbesar di Bandung Akhirnya Tutup Permanen

Bandung (Suaraislam.id)-PT Adi Makmur Sentosa, salah satu perusahaan distributor minuman beralkohol terbesar di Jawa Barat yang berlokasi di Kota Bandung, akhirnya menyatakan penutupan permanen atas kegiatan usaha pendistribusian minuman beralkohol (miras), Jumat (4/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam merespons aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang selama ini menyuarakan keberatan terhadap aktivitas distribusi minuman beralkohol.

Komitmen penutupan permanen tersebut menjadi perhatian Front Persaudaraan Islam (FPI) Bandung Raya yang sebelumnya menyampaikan aspirasi agar kegiatan pendistribusian minuman beralkohol dihentikan secara menyeluruh.

Keputusan ini dibuktikan melalui surat pernyataan tertulis yang dibuat oleh manajemen dan diwakili Humas PT Adi Makmur Sentosa, Eri Kusumah, di hadapan perwakilan massa FPI Bandung Raya dan ormas Islam lainnya pada tanggal 4 September 2026 di Kantor Manajemen PT Adi Makmur Sentosa, Jalan Soekarno-Hatta 531, Bandung.

Sebelumnya, beberapa perwakilan anggota FPI Bandung Raya beserta perwakilan ormas Islam lainnya di Kota Bandung mendatangi kantor manajemen untuk memastikan komitmen yang dibuat oleh pihak perusahaan. Kedatangan ini bertujuan menagih jawaban terkait aspirasi umat Islam untuk menutup pendistribusian miras di PT Adi Makmur Sentosa.

FPI Bandung Raya menyambut baik komitmen tersebut dan meminta agar pernyataan penutupan tidak hanya sebatas wacana, tetapi benar-benar direalisasikan hingga seluruh kegiatan distribusi minuman beralkohol dihentikan secara permanen.

“Kami mengapresiasi komitmen PT Adi Makmur Sentosa untuk menutup secara permanen usaha pendistribusian minuman beralkohol,” ujar Ahmad Rhizan selaku perwakilan FPI Bandung Raya dalam keterangan tertulis.

“Kami akan mengawal dan memastikan komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan,” imbuhnya.

Menurut Rhizan, juru bicara FPI Bandung Raya, penghentian permanen kegiatan distribusi miras merupakan langkah positif dalam menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan sosial lebih kondusif serta perlindungan terhadap generasi muda.

FPI Bandung Raya berharap proses penutupan dilakukan secara nyata, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini mencakup penghentian aktivitas distribusi serta penyelesaian seluruh aspek perizinan usaha yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dengan adanya pernyataan tersebut, FPI Bandung Raya menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap realisasi penutupan permanen PT Adi Makmur Sentosa sampai kegiatan pendistribusian minuman beralkohol benar-benar dihentikan.

“Janji penutupan permanen ini harus menjadi komitmen bersama yang diwujudkan dalam tindakan nyata. Kami berharap tidak ada lagi aktivitas pendistribusian miras setelah penutupan tersebut,” tegas perwakilan FPI Bandung Raya tersebut.

1 2Laman berikutnya
Back to top button