Forum DKM Bandung Raya Desak DPRD Jabar Bentuk Perda Larangan Miras dan LGBT

Bandung (Suaraislam.id) – Forum Silaturahim (FS) DKM Bandung Raya menyampaikan aspirasi kepada Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat terkait peredaran minuman keras (miras) dan perilaku penyimpangan seksual (LGBTQ) dalam audiensi yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Yomanius Untung, Wakil Ketua Siti Muntamah, serta anggota Komisi V Ncep Sugiana dan Elly Farida.
Koordinator Forum Silaturahim DKM Bandung Raya, Abdurrahman Anton Minardi, menyampaikan dua persoalan yang menurutnya sangat mendesak untuk segera ditangani, yakni legalisasi minuman yang memabukkan (khamr/miras) serta perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Tentu ada kaitannya antara khamr dengan LGBT, di mana para pelaku LGBT sangat dekat dengan khamr bahkan berkaitan dengan kejahatan lainnya. Mari kita perhatikan Surat Al-Ankabut ayat 28–29 berikut ini: ‘Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, ‘Kamu benar-benar melakukan perbuatan keji (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di seluruh alam,’” ujar Anton.
Ia menambahkan, pihaknya melihat di tengah masyarakat minuman keras dikonsumsi dan diperjualbelikan secara terbuka, baik yang dinilai legal maupun ilegal. Selain itu, menurutnya, perzinaan dilakukan secara terang-terangan dan salah satu bentuk yang dianggap lebih berat adalah LGBT.
“Untuk itu kami mendesak DPRD dan Pemprov Jabar mengeluarkan perda yang tegas melarang peredaran miras dengan segala bentuknya dan juga perilaku LGBT,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, mengapresiasi masukan yang disampaikan Forum Silaturahim DKM Bandung Raya beserta elemen masyarakat lainnya, khususnya mengenai persoalan miras dan LGBTQ.
Menurut Yomanius, Komisi V saat ini telah menyusun sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai inisiatif DPRD yang akan disampaikan kepada Ketua DPRD Jawa Barat untuk selanjutnya dibahas oleh panitia khusus (Pansus).
“Raperdanya sendiri sudah masuk dalam pembahasan Raperda prioritas untuk dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2026 ini. Selanjutnya nanti akan dibahas oleh pansus,” jelasnya.
Pada akhir audiensi, Anton membacakan pernyataan sikap, gugatan, dan tuntutan Forum Silaturahim DKM Bandung Raya yang kemudian diserahkan secara simbolis kepada Komisi V DPRD Jawa Barat.
Dalam pernyataannya, Forum Silaturahim DKM Bandung Raya menyatakan perang terhadap miras dan LGBT yang dinilai membahayakan kesehatan serta keselamatan jiwa masyarakat, sekaligus mengajak umat Islam dan seluruh bangsa untuk menolak keduanya.
Forum juga meminta DPRD Jawa Barat segera membentuk Peraturan Daerah yang melarang produksi dan peredaran minuman khamr, serta mendorong DPR RI membentuk Undang-Undang yang melarang produksi dan peredaran minuman beralkohol beserta sejenisnya. Selain itu, mereka mendesak pemerintah mencabut berbagai regulasi yang dinilai melegalkan produksi dan peredaran minuman beralkohol, termasuk mencabut seluruh izin operasionalnya.
Di bidang perilaku LGBT, forum meminta DPRD Jawa Barat segera membentuk Perda yang melarang praktik dan seluruh bentuk kegiatan LGBT beserta ketentuan sanksi pidananya. Mereka juga meminta DPR RI segera membentuk Undang-Undang yang melarang perilaku maupun kampanye LGBT melalui pendekatan edukasi, kurasi, antisipasi, dan sanksi pidana.
Dalam pernyataan tersebut, forum menyebut bahwa selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, LGBT juga disebut sebagai ancaman pertahanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Forum Silaturahim DKM Bandung Raya juga meminta pemerintah membubarkan organisasi-organisasi serta menutup media yang dinilai menyebarkan dan mendukung LGBT karena dianggap tidak sesuai dengan ideologi, konstitusi, budaya, dan agama bangsa Indonesia.
Selain itu, forum meminta pemerintah memutus kerja sama dengan negara, organisasi, maupun korporasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang dinilai mendukung atau mengampanyekan LGBT.
Seluruh pernyataan sikap tersebut kemudian diserahkan secara simbolis kepada pimpinan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. []






