Setelah Penantian Lima Tahun, Akhirnya Wali Kota Bogor Terbitkan Perwali P4S

Bogor (Suaraislam.id) – Penantian hampir lima tahun terhadap aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 akhirnya berakhir. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim resmi menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Kabar resmi tersebut disampaikan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum, melalui pesan tertulisnya yang diterima Suara Islam pada Selasa (8/9/2026).
“Menginformasikan Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (Perwali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2026). Pengundangannya sudah kami unggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor. Semoga menjadi berkah bagi masyarakat Kota Bogor,” ujar Yulia.
Perwali tersebut ditetapkan di Kota Bogor pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Wali Kota Bogor Dedie Abdul Rachim serta Sekretaris Daerah Denny Mulyadi, menandai mulai berlakunya aturan teknis pelaksanaan Perda P4S yang telah disahkan sejak 21 Desember 2021.
Terbitnya Perwali ini sekaligus merealisasikan komitmen yang pernah disampaikan Dedie Rachim saat menerima audiensi para ulama dan tokoh masyarakat di Balai Kota Bogor pada 14 Agustus 2026.
Baca juga: Perwali P4S Ditargetkan Terbit Paling Lambat Akhir Agustus 2026
Dalam pertemuan tersebut, Dedie menegaskan bahwa penerbitan Perwali P4S memperoleh landasan yang semakin kuat setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang memasukkan budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap negara.
“Sekarang sudah ada Perpres 111 Tahun 2025, kesempatan ini harus kita manfaatkan,” kata Dedie saat itu.
Ia bahkan menyatakan optimismenya bahwa Perwali P4S Kota Bogor dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain di Indonesia. “Harapannya Perwali ini akan diadopsi seluruh Indonesia,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dedie juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena proses penyusunan aturan pelaksana tersebut memerlukan waktu yang panjang dan sempat menimbulkan kekecewaan berbagai kalangan.
Sejak Perda Nomor 10 Tahun 2021 disahkan, implementasi kebijakan P4S dinilai belum berjalan maksimal karena belum memiliki petunjuk teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota. Akibatnya, sejumlah program pencegahan, pembinaan, edukasi, hingga koordinasi antarperangkat daerah belum memiliki dasar operasional yang utuh.
Dengan diterbitkannya Perwali Nomor 20 Tahun 2026, Pemerintah Kota Bogor kini memiliki instrumen hukum pelaksana untuk menjalankan amanat Perda P4S secara lebih sistematis.
Bagi sejumlah ulama dan tokoh masyarakat yang selama ini mengawal lahirnya regulasi tersebut, terbitnya Perwali menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebijakan pencegahan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor sekaligus menutup kekosongan regulasi yang berlangsung hampir lima tahun. []






