BKIM IPB Gelar Diskusi Perwali P4S: Kawal Regulasi, Selamatkan Negeri

Bogor (Suaraislam.id) — Badan Kerohanian Islam Mahasiswa (BKIM) IPB University bersama Rohis Vokasi IPB pada Senin (31/8/2026) menggelar diskusi publik bertajuk “Kawal Regulasi, Selamatkan Generasi!” sebagai bentuk dukungan terhadap lahirnya Peraturan Wali Kota (Perwali) P4S tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual di Kota Bogor.
Mengangkat tema “Gen Z Pemimpin Masa Depan: Melindungi Generasi Unggul dari Ancaman Non Militer dan Dampak Sosial LGBTQ+”, forum yang digelar secara daring itu menghadirkan Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor Imas Kania Rahman sebagai narasumber utama.
Acara yang didukung penuh Lembaga Dakwah Kampus (LDK) IPB itu mengusung tagline “Moral Dijaga, Masa Depan Terjaga”, menegaskan bahwa persoalan moral dipandang sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kualitas generasi dan masa depan bangsa.
Ketua BKIM, Ismaya Sukma Jenar Winara mengatakan Al-Qur’an telah mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi umat manusia. Menurutnya, perilaku serupa kini kembali muncul dalam berbagai bentuk yang dikenal sebagai LGBTQ+ dan oleh Presiden RI sudah ditetapkan sebagai ancaman negara non-militer.
“Kalau menghadapi ancaman seperti ini, kepemimpinan tidak boleh diam. Peradaban hari ini mulai mengalami kerusakan, sehingga generasi muda harus kritis dan peduli terhadap kondisi bangsa sebagai bagian dari upaya perbaikan,” ujarnya.
Pemuda yang akrab disapa Nara itu menilai wacana penerbitan Perwali P4S sebagai aturan pelaksana dari Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 perlu dikawal secara kritis agar benar-benar menjadi instrumen perlindungan sosial, bukan sekadar dokumen hukum.
Pembina BKIM, Ustaz Asep Nurhalim, mengapresiasi terselenggaranya diskusi yang dinilai relevan dengan tantangan zaman.
Ia mengingatkan bahwa kisah umat Nabi Luth dalam Al-Qur’an bukan sekadar sejarah, melainkan peringatan bagi masyarakat modern yang hidup di tengah berbagai fitnah akhir zaman.
“Tema ini sangat penting. Mudah-mudahan diskusi ini menambah edukasi kita agar mampu menyikapi persoalan moral dengan ilmu dan kebijaksanaan,” katanya.
Dalam paparannya, Imas Kania Rahman menegaskan bahwa Perwali P4S dirancang sebagai aturan pelaksana yang berorientasi pada pencegahan, pemulihan, dan pembangunan sistem.
Menurutnya, kondisi Kota Bogor sudah membutuhkan langkah serius karena pemerintah menanggung beban anggaran yang besar untuk pelayanan kesehatan, termasuk pengobatan HIV yang dibiayai melalui dana publik.
“Kalau kita terus membiarkan, jumlah kasus akan semakin meningkat. Dana pengobatan itu berasal dari uang rakyat, sehingga pencegahan menjadi jauh lebih penting,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa substansi Perwali P4S mencakup tiga pendekatan utama:
- Preventif, yakni edukasi kepada keluarga, sekolah, masyarakat, dan berbagai lingkungan sosial mengenai pencegahan penyimpangan seksual.
- Kuratif, berupa penyediaan layanan konseling dan pendampingan psikologis yang mudah diakses serta gratis di bawah koordinasi Pemerintah Kota Bogor.
- Development, yaitu membangun sistem sosial yang mendorong perubahan perilaku dan pemulihan agar masyarakat tidak terjebak dalam penyimpangan yang sama.
Menurut Imas, pendekatan tersebut justru menempatkan pemerintah sebagai pihak yang wajib menghadirkan pendidikan dan layanan bagi warga.
Imas menepis anggapan bahwa Perwali P4S bertujuan memarginalkan kelompok tertentu. Ia menegaskan, tidak ada satu pun substansi yang berisi penghinaan, kebencian, ataupun ajakan menghakimi individu.
“Posisi kita bukan membenci orangnya, tetapi membenci perbuatan dan penyakitnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang belum terpapar perlu mendapatkan pemahaman melalui edukasi, sedangkan mereka yang sudah terpapar memerlukan pendampingan dan layanan pemulihan agar dapat kembali kepada fitrahnya.
“Yang kita dorong adalah kesadaran untuk kembali kepada fitrah, bukan melegalkan penyimpangan,” pungkasnya. []




