#Lawan IslamofobiaINTERNASIONAL

Italia Resmi Larang Burkak, Kuota Siswa Asing Dibatasi 30 Persen

Jakarta (Suaraislam.id)— Dewan Menteri Italia menyetujui dekrit sekolah yang melarang penutup wajah termasuk burkah dan nikab di lingkungan sekolah serta memberlakukan pembatasan kuota murid asing sebesar 30 persen pada kelas-kelas tahun pertama, demikian dilaporkan kantor berita nasional ANSA, Kamis (24/09/2026).

Dekrit tersebut melarang partisipasi dalam kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler sekolah, serta kegiatan sekolah-keluarga, dengan wajah tertutup yang menyulitkan identifikasi, kecuali untuk alasan kesehatan atau keamanan tertentu.

Baca juga: Rencana Italia: Batasi Siswa Asing, Larang Burkak dan Jilbab di Sekolah

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda administratif antara €200 ($227) hingga €1.000 ($1.137).

Apabila pelanggaran dilakukan oleh anak di bawah umur, sanksi denda tersebut akan dibebankan kepada orang tua, menurut draf ketentuan tersebut.

Pemerintah menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mendorong integrasi dan mencegah terbentuknya apa yang digambarkan oleh Meloni sebagai “ruang kelas bergaya ghetto.”

Pembatasan Kuota Murid Asing 30 Persen

Dekrit tersebut juga memperkenalkan batas maksimal 30 persen pada kelas-kelas tahun pertama bagi siswa tertentu berkewarganegaraan non-Italia.

Di sekolah dasar, pembatasan ini berlaku bagi murid yang tidak lahir di Italia atau yang belum mengikuti sekurang-kurangnya dua tahun pendidikan anak usia dini (preschool).

Di sekolah menengah pertama dan atas, pembatasan tersebut berlaku untuk siswa berkewarganegaraan non-Italia yang belum secara penuh mengikuti sistem pendidikan nasional sekurang-kurangnya selama tiga tahun ajaran.

Menteri Pendidikan Giuseppe Valditara mengatakan bahwa sekitar 34.000 kelas saat ini memiliki proporsi siswa asing di atas 30 persen, sembari menekankan bahwa tujuan pemerintah adalah memberi penekanan lebih besar pada penguasaan bahasa Italia sebagai sarana integrasi.

Dekrit ini mengatur rincian intervensi apabila hambatan bahasa yang serius dan persisten di dalam sebuah keluarga menghambat integrasi anak di sekolah.

Pihak sekolah diwajibkan untuk melaporkan kasus-kasus sedemikian kepada layanan sosial, yang kemudian dapat menyelenggarakan kursus bahasa Italia bagi para orang tua.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan denda antara €200 hingga €1.000.[]

Sumber: Anadolu Agency

Back to top button