Tujuh dari Delapan Saksi Fakta Kasus Dhani Cabut BAP, Pengacara Akan Adukan Penyidik ke Propam
Surabaya (SI Online) – Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian, mengaku akan mengadukan penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Aldwin menduga penyidik telah mengarahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi menjadi tak sesuai dengan fakta.
“Penyidik Polda Jatim harus diperiksa karena mengindikasikan mengarahkan saksi, atau saksi dalam tekanan,” kata Aldwin, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 14 Maret 2019, seperti dilansir CNN Indonesia.
Pemicunya, kata Aldwin, tujuh dari delapan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan mencabut sejumlah poin dalam BAP. Para saksi merasa tak pernah mengatakan pernyataan tersebut.
“Ini kita laporkan, karena dari delapan saksi ini, (tujuh di antaranya) menyatakan mencabut semua BAP dan menolak apa-apa yang dia jawab di BAP. Ada dugaan bahwa saksi-saksi ini diarahkan. Padahal dia tidak mengetahui mengetahui sama sekali,” kata dia.
Salah satu poin yang paling banyak dicabut, kata Aldwin, adalah keterangan para saksi soal pernyataan bahwa kata ‘idiot’ dalam vlog Dhani ditujukan kepada para pendemo.
Kemudian, ada pula soal keterangan pasal yang bisa disebutkan oleh para saksi dengan mendetail, juga soal nama kelompok para pendemo yang tertulis jelas di BAP. Padahal, kata dia, setelah dikonfrontasi beberapa saksi bahkan tak mengenalnya.
“Saksi-saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU ada delapan [orang]. Saksi satu saja yang tidak [mencabut BAP]. Semuanya mencabut BAP, mencabut yang mengatakan bahwa [ujaran] idiot itu diarahkan, pada fakta yang kemudian tidak ada dan semuanya dicabut,” kata dia.
Maka itu, ia pun bakal mengadukan dugaan pengarahan BAP oleh penyidik Polda Jatim tersebut ke Propam Mabes Polri serta meminta DPR untuk mengawasinya.
“Saya meminta kepada DPR RI untuk mengawasi, dan juga akan kita adukan ke Mabes Polri Propam untuk mengkonfirmasi kepada penyidik” kata dia.
Di sisi lain, JPU Rahmat Hari Basuki menyebut bahwa sejumlah poin BAP yang dicabut dalam persidangan itu hanyalah sebagian kecilnya saja.
“Yang ditarik itu hanya terhadap poin yang dituju saja, bukan keseluruhan, yang dicabut juga bukan suatu yang komprehensif,” kata Rahmat.
sumber: cnnindonesia.com