Bencana dan Wajah Negara
Oleh: Fajri, Penulis adalah warga Aceh.
Sebagai orang Aceh, sulit bagi saya mendapat berbagai kabar dari tanah kelahiran beberapa waktu terakhir tanpa perasaan berkecamuk. Aceh memang tidak asing dengan bencana.
Gempa, tsunami, banjir, dan longsor seolah menjadi bagian dari ingatan kolektif yang terus berulang. Namun, setiap kali musibah datang, selalu muncul pertanyaan yang sama: apakah penderitaan yang dialami masyarakat benar-benar hanya disebabkan oleh alam saja?
Video yang memperlihatkan guru dan anak-anak di Aceh Barat serta Aceh Tengah menyeberangi sungai menantang maut menggunakan tali pancing (sling) demi sampai ke sekolah menyentuh nurani publik. Di tempat lain, warga bergotong royong mengumpulkan dana untuk membangun akses yang rusak agar aktivitas ekonomi dan pendidikan kembali berjalan.
Ketangguhan masyarakat memang mengagumkan. Akan tetapi, di balik heroisme itu tersimpan kegelisahan yang tidak boleh diabaikan: mengapa dalam situasi paling genting warga sering kali merasa harus lebih dahulu mengandalkan dirinya sendiri?
Bencana alam memang tidak selalu dapat dicegah. Curah hujan ekstrem, banjir bandang, dan longsor merupakan bagian dari risiko geografis negeri ini.
Namun, ada jenis penderitaan lain yang sesungguhnya berada dalam kendali manusia. Alam dapat merobohkan jembatan, tetapi lambatnya pemulihan akses pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi bukan lagi semata-mata urusan alam. Di titik itulah bencana berubah menjadi ujian terhadap kualitas negara.
Negara dibangun atas gagasan bahwa ketika warga berada dalam keadaan paling rentan, ada institusi yang hadir memberikan perlindungan. Karena itu, sesudah banjir datang, masyarakat sesungguhnya tidak sedang meminta belas kasihan.
Masyarakat sedang mengharapkan fungsi paling mendasar dari negara. Fungsi tersebut adalah melindungi mereka yang tidak lagi mampu melindungi dirinya sendiri.
Ukuran kehadiran negara tidak pertama-tama terlihat pada banyaknya konferensi pers atau pernyataan resmi yang disampaikan. Ia tampak ketika anak-anak dapat kembali belajar tanpa mempertaruhkan keselamatan dan petani kembali menjangkau lahannya.
Kehadiran itu juga terasa ketika pelayanan kesehatan segera pulih. Selain itu, ia tampak ketika masyarakat merasakan bahwa negara bekerja lebih cepat daripada rasa putus asa.
Sosiolog Norwegia Johan Galtung dalam Violence, Peace, and Peace Research (1969) memperkenalkan konsep kekerasan struktural (structural violence). Konsep ini berarti penderitaan yang lahir bukan karena seseorang secara langsung menyakiti orang lain, melainkan karena struktur sosial gagal memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam perspektif itu, tidak ada seorang pun yang memerintahkan guru atau murid bergelantungan pada tali untuk menuju sekolah. Namun, ketika akses yang aman belum segera tersedia, struktur pelayanan publik telah menempatkan mereka pada risiko yang seharusnya tidak perlu ditanggung.
Video tersebut, karena itu, bukan sekadar memperlihatkan putusnya sebuah jembatan. Ia memperlihatkan rapuhnya jembatan lain yang jauh lebih penting, yakni jembatan antara hak warga negara dan kemampuan negara memenuhinya.






