People Power, Barang Halal yang Diharamkan
- Kalau mau iseng buka-buka kembali rekam jejak digital, kita akan menemukan Jokowi dan timnya sudah menggunakan kata itu pada Pilpres 2014 dengan membentuk relawan Satgas Pilpres anti curang. Dalam foto terlihat Jokowi bersama sejumlah orang mengenakan ikat kepala. Di belakangnya tertulis People Power 2014. “Jangan main-main dengan rakyat. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
Mulai sekarang berhati-hati lah menggunakan kata-kata people power. Barang halal yang dijamin konstitusi ini sekarang sudah menjadi barang haram.
Jika masih ngotot, kita akan kena pasal makar. Melawan pemerintahan yang sah. Dalam agama disebut sebagai bughot. Melakukan pemberontakan. Melawan pemimpin yang sah.
Dua-duanya konsekuensi hukumnya sama. Sangat berat. Sel penjara yang dingin menanti. Kegiatan politik kita akan diberangus.
Para penguasa sudah mewanti-wanti. Jangan sampai melakukan people power. Ancaman ini tidak main-main. Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan tegas menyatakan akan mengenakan pasal makar terhadap pelaku people power yang berniat menjatuhkan pemerintah.
Pengacara dan aktivis senior Egi Sudjana adalah korban pertama. Egi Sudjana sudah ditahan polisi. Dia dilaporkan akan berbuat makar.
Dalam terminologi hukum, kata people power, sudah mengalami kriminalisasi (criminalization). Sebuah tindakan yang semula bukan bersifat pidana, namun kemudian digolongkan menjadi perbuatan pidana.
Tokoh sekelas Bapak Reformasi seperti Amien Rais bahkan sampai harus mengubahnya menjadi “perlawanan rakyat.” Melihat gelagatnya kita tinggal menunggu waktu, kata ini juga akan kembali dikriminalisasi.
Hegemoni makna
Berubahnya makna ini sebenarnya berkaitan dengan masalah tafsir. Hegemoni kata, dan kuasa. Tergantung siapa yang menafsirkan, dan dimana posisi kita.
Bila berada pada posisi sebagai penguasa. Kita boleh menafsirkan sesuka hati. Kapan disebut sebagai makar, dan kapan tidak. Kepada siapa tafsir ini kita sematkan, juga boleh pilih sesuka hati.
Kepada lawan penguasa maknanya jelas. Kalau kebetulan posisi kita oposisi, maka tidak ada ampun. Kita akan mendapat stigma sebagai pelaku makar. Sebaliknya kepada kawan, sekutu penguasa, maknanya bisa berbeda. Mereka bisa menggunakan kata itu kapan saja, dan untuk apa saja.