OPINI

Jangan Memperalat Mahasiswa di Jabar

HUT Mega Bintang yang diadakan di Solo tanggal 11 Juni 2023 dengan menghadirkan sejumlah tokoh untuk membahas tema “Rakyat Bertanya Kapan People Power?” semestinya selesai dengan berakhirnya acara tersebut. Akan tetapi ternyata tidak.

Baru-baru ini ada sekelompok orang yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila konon telah melaporkan para pembicara dalam acara tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Yang dilaporkan katanya adalah Moedrick Sangidu, HM Amien Rais, M Rizal Fadillah, Syahganda Nainggolan, Eggy Sudjana, Muhammad Taufik, Syukri Fadholi, Deddy S Budiman dan Ahmad Khozinuddin. Kesembilan orang tersebut menjadi pembicara dalam acara Mega Bintang di Solo.

Terkesan “Laporan” tersebut mengada-ada karena di samping mengundang permasalahan hukum juga dapat menimbulkan implikasi politik yang lebih besar.

Berita yang beredar di medsos tidak menunjukkan kejelasan Laporan itu teregister di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Benarkah telah diterima oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat? Kepolisian Daerah Jawa Barat biasanya mampu menjaga wibawa dan integritasnya.

Empat masalah hukum yang dapat dicatat atas hal ini, yaitu:

Pertama, siapa dan apa legal standing pelapor yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila tersebut. Apakah lembaga berbadan hukum, dibuat mendadak atau abal-abal? Bagi yang tinggal di Jawa Barat bertahun-tahun apalagi aktivis dipastikan belum pernah mendengar adanya Aliansi Mahasiswa seperti itu. Pancasila mana yang sedang mereka perjuangkan. Dahulu DN Aidit juga menyatakan dirinya “Membela Pantjasila”.

Kedua, peristiwa yang dilaporkan terjadinya itu adalah di Kota Solo Jawa Tengah bukan di Bandung atau daerah Jawa Barat lainnya. Nah, adik-adik Mahasiswa, semestinya kalian itu melapornya di Polres Solo atau Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Ini berdasarkan asas “locus delicti” dalam hukum pidana. Bukan perkara perdata yang bebas memilih tempat kedudukan Pengadilan berdasarkan tempat tinggal salah satu Tergugat.

Ketiga, people power itu sama dengan aksi unjuk rasa rakyat yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan. Konstitusional. Menyeru perbuatan yang konstitusional tidak melanggar hukum, apalagi makar. Minta Presiden mundur atau dimundurkan juga konstitusional, nak. Sebaiknya baru menjadi mahasiswa jangan bergaya penguasa. Ngeri masa depan bangsa ini jika mahasiswa sudah menjadi buzzer.

Keempat, ribut katanya sudah ada somasi agar kesembilan orang itu meminta maaf. Pertanyaanya kepada siapa harus minta maaf, kepada Presiden Jokowi? Lho, pak Jokowi-nya juga seperti biasa kalem-kalem saja. Minta maaf ke Aliansi Mahasiswa Pro Dem Pancasila? Wuih hebat amat tuh anak. Lalu masih kecil kok sudah pinter bohong, kapan dan kepada siapa Somasi dilayangkan?

Kesembilan tokoh yang diadukan itu sebagian memiliki latar belakang akademik di bidang Hukum bahkan ada beberapa di antaranya adalah pengacara yang cukup dikenal. Karenanya membawa laporan ke pertarungan hukum mungkin hal yang memang sedang ditunggu oleh para Advokat tersebut. Ketahuilah bahwa ruang hukum adalah habitatnya.

Mungkinkah ruang politik melalui hukum yang sedang dimainkan? Nah implikasi politik yang terjadi dapat lebih buruk jika dilanjutkan. Apalagi dengan ancam-ancaman segala. Kepada pihak-pihak yang berniat untuk mengacaukan Jawa Barat sebaiknya jangan mencoba untuk memperalat mahasiswa.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button