Pemprov DKI Perluas Jalur Ganjil-Genap, Motor tidak Termasuk
Jakarta (SI Online) – Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat. Kebijakan itu berlaku untuk mobil, sementara sepeda motor tetap bebas dari aturan tersebut.
“Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap. Masih tetap sama dengan sebelumnya ya,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.
Kebijakan ganjil genap, yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.
Dishub DKI memperluas peraturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di empat koridor.
Sosialisasi akan dimulai pada 7-8 September dan akan diberlakukan pada 9 September.
Ruas jalan baru tersebut yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.
Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang.
Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.
red: farah abdillah
sumber: ANTARA