Jakarta Status Tanggap Darurat COVID-19, Gubernur Anies Siapkan 17.500 Dokter
Jakarta (SI Online) – Gubernur Anies Baswedan mengumumkan Provinsi DKI Jakarta memasuki status Tanggap Darurat COVID-19.
“Pemprov DKI setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda bersama Kapolda, unsur Kodam dengan Pangdam, juga dengan Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat nasional maka pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat 20 Maret 2020.
Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi virus pandemik global itu.
Untuk menangani pasien dan menghentikan penyebaran COVID-19, Pemprov DKI juga menyiapkan 17.500 dokter, 27.000 perawat dan 900 tenaga kesehatan masyarakat.
“Di seluruh Jakarta posisinya adalah menghadapi jumlah warga yang datang, yang jumlahnya luar biasa,” kata Anies.
Anies menegaskan, DKI harus menghindari peningkatan jumlah pasien yang terpapar virus COVID-19, bahkan berupaya maksimal menghentikan penyebaran.
Namun Pemprov DKI Jakarta memiliki ambang batas terkait jumlah rumah sakit dan tenaga medis yang tidak sebanding dengan lonjakan jumlah pasien terjangkit COVID-19.
Karena itu Anies terus mengimbau masyarakat di Jakarta agar mengurangi kegiatan di luar rumah untuk menekan dan menghindari jumlah penularan COVID-19 karena sistem kesehatan di Ibu Kota memiliki batasan.
“Ini berbeda kalau kita punya kasus satu atau dua. Ini sudah merupakan pandemik dan di Jakarta percepatannya tinggi karena interaksi tinggi,” ujar Anies.
Gubernur DKI Jakarta juga meminta seluruh masyarakat, dunia usaha, organisasi sosial dan organisasi keagamaan mengambil langkah “drastis” karena Jakarta sudah berstatus tanggap darurat bencana COVID-19.
Anies mengingatkan masyarakat untuk terus melakukan “social distancing measure” agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran COVID-19.
“Untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 dan harus dikerjakan semua pihak secara disiplin, yaitu jaga jarak aman atau ‘social distancing’. Ini mutlak harus dilakukan semua, bukan sebagian saja untuk menekan potensi penyebaran COVID-19,” kata Anies.
Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Jakarta mencapai 1.147 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 503 orang, 224 orang positif terjangkit, 13 orang dinyatakan sembuh dan 20 pasien meninggal dunia.
red: farah abdillah