Aksi Solidaritas di Gaza Desak Pembebasan Jurnalis Palestina

Gaza (Suaraislam.id) – Komite Tahanan bekerja sama dengan Forum Jurnalis Palestina, menggelar aksi solidaritas pada Senin (3/8/2026) di depan kantor Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di Kota Gaza. Aksi tersebut menyerukan pembebasan segera para jurnalis Palestina yang dipenjara serta penghentian berbagai pelanggaran yang terus dilakukan terhadap mereka.
Puluhan jurnalis, pekerja media, serta perwakilan faksi-faksi nasional dan Islam Palestina turut ambil bagian dalam aksi tersebut. Mereka membawa foto-foto para jurnalis yang dipenjara dan membentangkan spanduk yang menuntut pembebasan mereka, sekaligus mengecam kebijakan Israel yang menargetkan jurnalis melalui penangkapan sebagai upaya membungkam narasi Palestina.
Para pembicara dalam aksi itu menyatakan bahwa jurnalis yang dipenjara mengalami berbagai pelanggaran serius di dalam penjara Israel, termasuk penyiksaan, pengabaian layanan medis, dan berbagai bentuk perlakuan buruk lainnya. Mereka mendesak organisasi-organisasi internasional di bidang hak asasi manusia dan kemanusiaan agar menjalankan tanggung jawab hukum dan moralnya dengan segera mengambil langkah untuk membebaskan para jurnalis tersebut.
Mewakili Kekuatan Nasional dan Islam, pejabat Fatah Nashat Al-Wahidi mengatakan bahwa sikap diam masyarakat internasional selama ini telah memberi ruang bagi Israel untuk terus melakukan pelanggaran. Ia mendesak tindakan segera guna melindungi keselamatan warga Palestina yang dipenjara dan memastikan mereka segera dibebaskan.
Dalam pidatonya mewakili kalangan jurnalis, Imad Al-Ifranji, seorang jurnalis sekaligus mantan tahanan, memaparkan kondisi yang dihadapi para jurnalis Palestina di penjara-penjara Israel. Menurutnya, saat ini lebih dari 42 jurnalis laki-laki dan perempuan masih ditahan oleh Israel, sementara dua jurnalis lainnya masih dinyatakan hilang secara paksa setelah ditangkap selama agresi Israel yang terus berlangsung di Jalur Gaza.
Al-Ifranji mengatakan bahwa penargetan terhadap jurnalis tidak hanya berupa pembunuhan, luka-luka, dan penghancuran lembaga media, tetapi juga meluas menjadi penangkapan serta penghilangan paksa. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah dunia mengetahui fakta mengenai berbagai pelanggaran yang dialami rakyat Palestina.
Ia juga menyerukan kepada organisasi-organisasi internasional yang memperjuangkan kebebasan pers dan hak asasi manusia agar memberikan perlindungan kepada jurnalis Palestina, memberikan tekanan nyata kepada Israel untuk membebaskan mereka, mendukung berbagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat internasional mengenai nasib mereka, serta mendorong kedutaan besar negara-negara Arab, perwakilan negara-negara Islam, dan misi diplomatik Palestina agar lebih mengintensifkan upaya menjadikan isu jurnalis yang dipenjara sebagai perhatian dunia internasional.
Selama paruh pertama tahun 2026, organisasi-organisasi Palestina mendokumentasikan 467 pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap jurnalis Palestina. Pelanggaran tersebut meliputi pembunuhan, luka-luka, penangkapan, pembatasan peliputan media, serta serangan terhadap kru media.
Menurut data organisasi-organisasi tersebut, sebanyak 264 jurnalis tewas, 226 jurnalis terluka, 193 jurnalis ditangkap, 187 institusi media dihancurkan, dan 140 rumah milik jurnalis diratakan. Selain itu, 713 anggota keluarga jurnalis juga dilaporkan tewas.
sumber: infopalestina






