NASIONAL

MUI: Zakat Boleh untuk Penanggulangan Wabah Corona

Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta dalam rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya’ban 1441 H/16 April 2020 M. Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui oleh Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI, secara resmi fatwa dikeluarkan pada Kamis 23 April 2020.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, HM Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, penyusunan fatwa tersebut dilakukan atas kesadaran penuh organisasi-organisasi massa Islam Indonesia sebagai solusi dari permasalahan yang dihadapi umat dan bangsa.

Baca juga: MUI Bolehkan Dana Zakat untuk Penanganan COVID-19

Menurut Ni’am, fatwa tersebut disusun sebagai kesadaran penuh organisasi entitas ulama untuk menghadirkan pranata agama sebagai solusi yang dihadapi oleh umat dan bangsa, guna kepentingan mencegah, menangani dan juga menanggulangi Covid-19.

“Serta dampak ikutannya, baik dampak kesehatan, dampak sosial, maupun dampak ekonomi,” ujar Ni’am di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin, 18 Mei 2020.

Ni’am menjelaskan, dana zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan pandemi Covid-19, mengingat salah satu dampak serius yang juga memerlukan penanganan selain aspek kesehatan, yakni aspek ekonomi.

“Oleh karena itu Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah Covid-19, dan dampaknya, dengan ketentuan-ketentuan tentunya,” katanya.

Pertama, kata dia, jika didistribusikan untuk kepentingan penerima zakat secara langsung, penerima adalah merupakan salah satu di antara delapan golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf yang sudah ditetapkan. Kedelapan kelompok itu adalah kaum fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, perbudakan, memerdekakan budak, ibnu sabil, dan atau fisabilillah.

Menurutnya, distribusi zakat dapat digunakan untuk kepentingan modal kerja, atau berbentuk uang tunai, berbentuk makanan pokok, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahik.

Bahkan dalam hal ini, pemanfaatan harta zakat juga boleh bersifat produktif, seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

Selanjutnya, apabila didistribusi untuk kepentingan kemaslahatan umum, hal itu dimungkinkan dengan mengambil salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf.

“Yaitu asnaf fi sabilillah atau yang berjuang di jalan Allah, pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya bagi kemaslahatan mustahik atau penerima zakat,” ujar Asrorun.

Adapun bentuk kemaslahatan penerima zakat adalah meliputi dari penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis, pada saat penanganan korban Covid-19, untuk kepentingan disinfeksi, serta juga kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button