NASIONAL

Advokat Alumni FH-UII: Tangkap Pelaku Teror terhadap Guru Besar UII

Yogyakarta (SI Online) – Para pengacara yang tergabung dalam Advokat Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta meminta Polda DIY untuk memberikan perlindungan kepada Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Profesor Ni’matul Huda.

Selain itu para alumni juga mendesak Kepolisian mengusut kasus serta menangkap pelaku teror yang menimpa guru besar mereka. Alasannya, teror yang dilakukan pelaku telah mengancam keselamatan maupun nyawa Ni’matul Huda.

Koordinator Advokat Alumni FH UII Yogyakarta Aprillia Supaliyanto, mengatakan, teror dan intimidasi tersebut, melanggar Pasal 28E dan F Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945, di mana hak setiap orang untuk menyuarakan pendapatnya dengan di berbagai media dijamin konstitusi.

Baca juga: UII Kutuk Intimidasi Terkait Diskusi ‘Pemberhentian Presiden’

“Diskusi itu juga bagian dari kebebasan akademis dan Indonesia telah menyetujui Kovenan Hak Sipil dan Politik menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005,” kata Aprillia, dalam keterangan pers yang diterima Suara Islam Online, Ahad (31/5/2020).

Aprillia menegaskan, peristiwa itu sungguh sangat menciderai nilai-nilai demokrasi, sangat melukai kebebasan akademik yang berorientasi pada pengembangan keilmuan. Pemberangusan kegiatan-kegiatan ilmiah sama halnya pembunuhan terhadap kehidupan kampus.

Menurutnya, setiap pejabat publik semestinya mengemban posisinya dengan kewajiban menaati konstitusi. Pelanggaran terhadapnya patut disanksi pencopotan

“Negara ini masih sebagai recht staat bukan machtstaat. Negara harus bersikap fairness terhadap seluruh anak bangsa” tegasnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button