DAERAH

Audiensi dengan Komisi V DPRD Jabar, SOBAT Jabar Desak Pembentukan Perda Anti-Maksiat

Bandung (Suaraislam.id)–Sejumlah perwakilan ormas dan komunitas yang tergabung dalam Solidaritas Berantas Maksiat (SOBAT) Jawa Barat menyampaikan aspirasi kepada Komisi V DPRD Jabar. Rombongan diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Jabar, H. Yomanius Untung, beserta para anggota komisi di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (29/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan rombongan SOBAT Jabar, Anton Minardi, menyampaikan sejumlah poin terkait kondisi masyarakat. Ia menyoroti bahaya minuman keras (miras) serta urgensi penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat terkait pelarangan total miras dan undang-undang anti-miras.

“Pertama, mengingat maraknya berbagai kemaksiatan yang nampak di negeri tercinta terutama di Indonesia. Kemaksiatan dalam bentuk kebijakan, program, dan perilaku pejabat dan rakyat,” terang Prof. Anton.

Poin kedua, sambungnya, mempertanyakan perkembangan Perda Anti-LGBTQ+ yang direncanakan selesai pada 2026.

Poin ketiga menekankan pentingnya pembentukan undang-undang dan perda anti-miras, perda anti-narkoba, serta perda anti-maksiat karena korban terus berjatuhan. Langkah ini dinilai wajib dilakukan untuk melindungi lebih dari 51 juta warga Jawa Barat dari segala bentuk kemaksiatan.

Poin keempat, SOBAT Jabar mengingatkan pentingnya rasa malu bagi semua pihak, terutama pejabat yang difasilitasi pajak rakyat. Pejabat diharapkan malu kepada Tuhan dan negeri yang menjunjung tinggi Rahmat Allah, Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

“Namun sampai saat ini belum pernah ada pemimpin nasional yang menyatakan dan mengajak seluruh bangsa untuk taat kepada aturan Allah, di mana negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” imbuhnya.

Poin terakhir atau kelima, SOBAT Jabar menyampaikan rujukan bahwa sejumlah daerah di Indonesia telah memiliki Perda Anti-Miras dan Anti-Maksiat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya audiensi ini, terkhusus para pejuang dari daerah di antaranya Garut, Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Bogor, Karawang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, dan Kota Bandung serta daerah lainnya,” pungkas Prof. Anton.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPRD Jabar H. Yomanius Untung, S.Pd. menyampaikan beberapa poin respons.

“Pertama, sangat strategis keberadaan SOBAT Jabar ini sehingga DPRD menyambut baik untuk bersinergi dalam menyusun renstra dalam pemberantasan kemaksiatan terutama di Jabar,” ungkapnya.

Yomanius melanjutkan poin kedua, yaitu mengharapkan SOBAT Jabar dapat membentuk tim kecil untuk penyusunan rencana strategis (renstra) tersebut.

Poin ketiga mengenai Perda Anti-LGBTQ+, Yomanius menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut masih harus melengkapi administrasi. Oleh karena itu, pengesahannya bergeser dari tahun 2026 ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun Anggaran 2027.

Poin keempat, terdapat kesepahaman antara Komisi V DPRD Jabar dan aspirasi SOBAT Jabar untuk mewujudkan Jawa Barat Zero Maksiat. Komisi V berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut kepada seluruh anggota DPRD Jabar.

“Kami berharap diskusi bisa terus berlanjut untuk membahas rencana dan strategi (renstra) ke depan dalam menangani persoalan maksiat, khususnya miras ini di wilayah Jawa Barat,” pungkas Yomanius.

Sejumlah ormas Islam dan gerakan yang tergabung dalam SOBAT Jabar antara lain PW Wahdah Islamiyah Jabar, PW Harokah Bakomubin Jabar, PW Parmusi Jawa Barat, PW SII Jawa Barat, FUI Ciayumajakuning, Aliansi Umat Islam Garut, DPD FPI Jabar, BARKIN, Paguyuban Jawara Sunda, Paguyuban Sunda Wani Wirabuana, Jundullah ANNAS, Indonesia Gerak Sireum (IGS), LAU Ansharullah, LBH ANNAS, Aliansi Advokat Bandung Bersatu (AABB), GUIH, ASHBATH, serta PASS Jabar.[]

Sumber: Suwandi

Back to top button