Soroti Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an, BKsPPI: Jaga Martabat Pesantren!
Bogor (Suaraislam.id) – Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) angkat bicara menyikapi peristiwa penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
BKsPPI meminta Kepolisian Republik Indonesia memberikan penjelasan secara transparan mengenai kronologi, dasar hukum, dan prosedur tindakan aparat, menyusul munculnya laporan dugaan tindakan berlebihan, perlakuan yang menimbulkan tekanan terhadap santriwati, hingga pengambilan sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren.
BKsPPI menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan profesionalitas, proporsionalitas, prosedur hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kewenangan aparat memang harus dihormati, tetapi pelaksanaannya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pernyataan sikapnya pada Sabtu (31/10/2026), BKsPPI mengingatkan bahwa setiap informasi mengenai peristiwa tersebut harus terlebih dahulu diuji melalui prinsip tabayyun. Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh informasi sepihak, apalagi opini yang berkembang tanpa pemeriksaan fakta secara menyeluruh.
Salah satu perhatian utama BKsPPI adalah perlindungan terhadap santri, terutama santriwati yang berada dalam lingkungan pendidikan dan pengasuhan pesantren.
Menurut BKsPPI, pesantren bukan sekadar bangunan atau tempat berkumpulnya para santri. Pesantren merupakan lembaga pendidikan, dakwah, pembinaan akhlak, sekaligus ruang pembentukan karakter generasi bangsa. Di dalamnya terdapat anak-anak dan perempuan yang memiliki hak atas keamanan, perlindungan, kehormatan, dan pendampingan yang layak.
Karena itu, setiap tindakan pemeriksaan maupun penanganan perkara di lingkungan pesantren harus memperhatikan kondisi psikologis serta hak-hak anak dan perempuan.
BKsPPI berharap seluruh santri memperoleh jaminan keamanan dan perlindungan. Jika terdapat dugaan tindakan aparat yang menyimpang dari prosedur atau standar profesionalitas, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal Polri, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan tersebut harus dilakukan secara objektif dan transparan. Tidak boleh ada persoalan yang dibiarkan tanpa kejelasan, terlebih ketika menyangkut perlindungan kelompok rentan di lingkungan pendidikan.
Di tengah berkembangnya informasi mengenai penggerebekan tersebut, BKsPPI juga merasa perlu meluruskan pemahaman mengenai hakikat pendidikan pesantren.
BKsPPI menegaskan bahwa pesantren pada dasarnya merupakan lembaga tafaqquh fi al-din, yakni tempat mendalami, memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran Islam. Pesantren mendidik generasi yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, serta memiliki kepedulian terhadap kehidupan masyarakat dan bangsa.
Nilai-nilai dasar pendidikan pesantren, menurut BKsPPI, tidak mengajarkan radikalisme maupun terorisme. Sebaliknya, pesantren mengemban misi membimbing umat menuju pemahaman agama yang benar, memperkuat akhlak, menanamkan kasih sayang, serta mengajak masyarakat ke jalan Allah Swt melalui ilmu, hikmah, nasihat yang baik, dan keteladanan.
Hal tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Fussilat ayat 33: “Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan kebajikan, dan berkata, ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang Muslim.'”





