Ruslan Buton: Tolak TKA China, Habisi Preman Penyerang Markasnya, Lalu Dihukum dan Dipecat dari TNI
Jakarta (SI Online) – Kuasa hukum mantan perwira pertama TNI, Kapten Infanteri Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun akhirnya angkat bicara soal kabar kliennya dipecat dari prajurit TNI AD lantaran tersandung kasus pembunuhan pada 2017 lalu. Menurutnya, pemecatan tersebut bernuansa politis.
Tonin menceritakan, pada 2017 lalu Ruslan Buton disebut masih menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.
Ketika menjabat, kliennya itu bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang masuk ke daerahnya.
Baca juga: Perlawanan Politik Ruslan Buton
“Jadi Ruslan itu pada 2017, dia tangkap TKA China yang di Maluku Utara, orang China bawa visa turis bekerja di perusahaan pertambangan. Nggak usah ku kasih tau lah PT-nya. Dia tangkap karena dia komandan di daerah sana,” kata Tonin, Ahad (31/5/2020) seperti dilansir Tribunnews.com.
Saat itu, lanjut Tonin, Ruslan sempat dilobi petugas atau pejabat yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA China yang ditahan. Bahkan saat itu, Ruslan sempat disuap agar bisa melepaskan seluruh TKA tersebut.
“Kapten Ruslan selaku Komandan Operasional mengatakan ‘kalau uang itu tidak ada kaitan dengan ke-5 TKA maka akan saya terima, tapi kalau uang tersebut untuk melepaskan ke-5 TKA maka akan saya tolak’,” kata Tonin menirukan ucapan Ruslan saat itu.
Penolakan inilah yang diduga menjadi penyebab kliennya mulai diincar agar turun dari jabatannya. Empat bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpinnya diserang oleh seorang pria yang dikenal sebagai preman setempat bernama La Gode.
Saat penyerangan Markas TNI AD itu, La Gode pun terbunuh. “Yang dibunuh ini (La Gode, Red) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara,” jelasnya.