Tak Bilang DPR Sebelum Batalkan Haji 2020, Menag: Kami Mohon Maaf
Jakarta (SI Online) – Menteri Agama Fachrul Razi mengaku dapat memahami ketersinggungan DPR atas pembatalan haji 2020 yang tidak melibatkan Komisi VIII melalui rapat kerja.
“Untuk itu kami mohon maaf,” kata Fachrul melalui pesan singkat hari ini, seperti dilansir Tempo.co, Rabu (3/6/2020).
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memprotes Menteri Agama Fachrul Razi karena mengumumkan pembatalan haji sebelum raker.
Dia beralasan raker pada 2 Juni 2020 ditunda hingga 4 Juni karena komisinya memerlukan izin Pimpinan DPR. Izin tersebut diperlukan karena raker itu akan diadakan di tengah masa reses.
“Dia (Fachrul) bilang, ‘saya diminta Presiden’,” ujar Yandri, Selasa malam, 2 Juni 2020. “Saya bilang, kan bisa disampaikan ke Presiden bahwa ada aturan main bernegara.”
Atas protes ini, Fachrul menjelaskan bila Kementerian Agama telah meminta saran hukum dari Kementerian Hukum dan HAM tentang kewenangan pembatalan haji pada 25 Mei lalu.
Dia meminta saran karena pembatalan haji akibat pandemi Covid-19 merupakan hal baru.
Pada 27 Mei 2020, menurut Fachrul, Kemenkumham menjawab secara tertulis bahwa pembatalan ibadah haji merupakan kewenangan Menteri Agama.
“Meskipun demikian Menag merasa bahwa jauh lebih elok bila itu dilakukan bersama Komisi VIII DPR RI,” ujar Fachrul.
Lantas Fachrul mengusulkan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR digelar pada 1 Juni 2020. Tapi Komisi VIII mengusulkan raker pada 2 Juni dan dia menyetujuinya.
Kementerian pun telah menerima undangan resmi raker dari Komisi VIII DPR.
Namun sebelum raker digelar, pada 31 Mei 2020, Kemenag menerima informasi lisan bahwa Komisi VIII meminta raker diundur menjadi 4 Juni 2020.
red: a.syakira