Temui Perwakilan ANAK NKRI, Pimpinan DPR Sampaikan Tiga Komitmen Terkait RUU HIP
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyampaikan tiga komitmen dan janji DPR usai bertemu perwakilan ormas Islam yang melakukan demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Pertama, DPR berkomitmen untuk melakukan penyetopan pembahasan RUU HIP.
“Kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan ini,” kata Azis usai mediasi dengan perwakilan pendemo RUU HIP di Gedung Nusantara 3 Lantai 4 Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Juni 2020.
Baca juga: Ribuan Massa Anti Komunis Demo di Depan Gedung DPR
Pernyataan itu disampaikan politisi Partai Golkar setelah mendengarkan aspirasi para pendemo yang menamakan diri Aliansi Anti Komunis (ANAK) NKRI yang diwakili oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum FPI KH Ahmad Sobri Lubis, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif, Perwakilan Pemuda Pancasila, dan Perwakilan FBR.
Kedua, masukan pendemo terkait pasal-pasal bermasalah dalam RUU HIP juga tidak akan dibahas lagi oleh DPR.
“Masukan-masukan tentang pasal-pasal kontroversial tadi disampaikan oleh teman-teman dari Habaib, Tuan Guru, dan Tokoh Masyarakat, berkaitan dengan pasal 5 ayat 1 kemudian pasal 7 itu akan kami jadikan suatu catatan. Dan kami berkomitmen, insyaallah ini akan kami hentikan,” tutur Azis.
Azis mengatakan kelanjutan RUU HIP tergantung dari surat dari pemerintah. Apabila selanjutnya pemerintah mengirimkan surat presiden terkait penyetopan pembahasan RUU HIP secara resmi, hal itu pasti akan ditindaklanjuti DPR.
“Nanti surat itu tentu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai Tata Tertib, tentu kami akan melalui mekanisme Rapat Pimpinan, kemudian Badan Musyawarah, lalu dibawa ke Rapat Paripurna untuk melakukan komitmen penyetopan ini,” ujarnya.
Azis juga menekankan, kalau Surpres dari pemerintah tidak ada, maka pembahasan RUU HIP otomatis dihentikan.
Ketiga, Azis mengatakan bahwa pimpinan DPR akan mengusut untuk melihat siapa pengusul pasal-pasal yang dipermasalahkan pendemo RUU HIP.
“Pimpinan DPR tadi menyepakati untuk melihat notulensi, rekaman, dan sebagainya. Bagaimana proses pembuatan naskah akademik menjadi RUU, sampai munculnya pasal 7 dan pasal 5 ayat 1,” ucap Azis.
Azis mengatakan jika ada mekanisme yang dilanggar dalam tata tertib, tentu akan mendapat sanksi hukum.
Audiensi dengan pendemo RUU HIP yang dilakukan Pimpinan DPR RI Azis Syamsuddin dan Sufmi Dasco Ahmad dimulai pada pukul 15.40 WIB. Audiensi berakhir pada pukul 16.39 WIB.
sumber: ANTARA