NASIONAL

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jakarta (SI Online) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tiga tahun enam bulan penjara alias 3,5 tahun. Selain itu hakim juga mewajibkan Azis membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022, seperti dilansir Tempo.co.

Selain pidana pokok, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun usai menjalani masa pidana pokok.

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3 miliar dan US$ 36 ribu.

Suap itu diberikan agar Robin dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Dalam putusannya, hakim menimbang hal yang memberatkan hukuman adalah, Azis dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Politikus Partai Golkar non aktif itu juga tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit, serta merusak citra DPR.

Sementara, pertimbangan meringankan Azis dianggap belum pernah dihukum sebelumnya.

Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu empat tahun dua bulan penjara.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button