NASIONAL

Enam Taujihat Wantim MUI: Soal RUU HIP, RUU Omnibus Law, Pendidikan Agama Hingga Isu Radikalisme

Jakarta (SI Online) – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) kembali menggelar rapat pleno yang dipimpin langsung Din Syamsuddin sebagai Ketua. Rapat Pleno ke-66 Wantim MUI bertema “Masalah-masalah Aktual Keumatan dan Kebangsaan” digelar secara vitual melalui aplikasi zoom.

Rapat yang diikuti puluhan anggota Wantim yang terdiri dari pimpinan ormas Islam Indonesia itu menghasilkan enam catatan yang disebut sebagai Taujihat Kebangsaan.

Wantim MUI menyoroti RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan meminta agar dicabut dari Prolegnas.

Selanjutnya MUI meminta DPR dan pemerintah agar tidak memproduksi peraturan dan perundangan yang tidak membawa kemaslahatan bagi bangsa. Seperti RUU Omnibus Law dan UU Minerba.

Mengenai pendidikan, Wantim MUI meminta pemerintah agar tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip pendidikan terutama yang menekankan keimanan dan ketakwaan dan akhlak mulia.

Terkait isu radikalisme, Wantim meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan stigmatisasi dengan mengangkat isu radikalisme yang ditujukan kepada umat Islam.

Berikut adalah enam taujihat Wantim MUI yang ditandatangani Prof Dr HM Din Syamsuddin, MA selaku Ketua dan Prof. Dr. H. Noor Achmad, MA, selaku Sekretaris Wantim MUI:

Pertama: Dewan Pertimbangan menyatakan dan memantabkan keyakinan tentang Pancasila sebagai dasar Negara dan falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah final. Maka kami memantapkan hati untuk mengawal Pancasila dari setiap upaya untuk mengubahnya atau menafsirkan sepihak. Dalam kaitan ini sesuai Sesuai Maklumat Dewan Pimpinan MUI yang diperkuat oleh Pernyataan Dewan Pertimbangan MUI, menetapkan hati dan pikiran agar Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dicabut dari Prolegnas. Maka upaya mengotak-atik Pancasila sebagaimana kesepakatan pada 18 Agustus 1945 adalah kontra produktif dan potensial menciptakan pertentangan dalam kehidupan bangsa.

Kedua: Bersamaan dengan itu kami meminta kepada DPR dan pemerintah agar tidak membentuk peraturan dan perundangan yang tidak membawa kemaslahatan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir pengusaha saja seperti RUU Omnibus Law dan UU Minerba hendaknya untuk ditinjau ulang demi kepentingan kedaulatan negara.

Ketiga: Meminta pemerintah khususnya Kemenag dan Kemendikbud untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip pendidikan terutama yang menekankan keimanan dan ketakwaan dan akhlak mulia. Maka kurikulum pendidikan agama tetap diberikan kepada peserta didik sesuai dengan agamanya oleh pendidik sesuai agama masing-masing.

Keempat: Dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran dalam masa pandemi Covid 19, hendaknya pemerintah memberi perhatian sungguh-sungguh untuk menyelamatkan pendidikan nasional terutama di daerah terluar, terpencil, atau kawasan pedesaan. Untuk itu infrastruktur pendidikan nasional seperti telekomunikasi, jaringan internet, dan lain sebagainya penting segera dibangun.

Kelima: Sehubugan dengan dimunculkannya isu radikalisme kepada umat Islam, maka kami meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan stigmatisasi dengan mengangkat isu radikalisme yang ditujukan kepada umat Islam karena hal itu kontraproduktif bagi kehidupan nasional.

Keenam: Mendorong pemerintah untuk lebih maksimal menanggulangi Covid 19 dengan memberikan alokasi anggaran yang cukup terutama bidang kesehatan dan pendidikan, UMKM, bukan untuk BUMN maupun korporasi.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button