MUI: Vaksin COVID-19 Harus Diteliti Kehalalannya
Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pihak yang berwenang untuk segera meneliti vaksin COVID-19 agar bisa dipastikan kehalalannya.
“Jika vaksinnya sudah ada, maka menurut saya secepatnya pihak yang berwenang harus meneliti apakah vaksin itu halal atau tidak, kalau halal tidak ada masalah sehingga bisa segera digunakan,” ujar Sekjen MUI Anwar Abbas, Sabtu (22/8/2020).
Namun, kata Anwar, jika belum teruji kehalalannya, para ulama akan merundingkan terlebih dahulu.
“Kalau tidak halal maka para ulama harus berijtihad, ijtihad dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.
Selain itu, untuk obat-obatan penyembuhan COVID-19 yang lain juga harus diuji kehalalannya. “Termasuk obat-obatan yang lain seperti yang ditemukan UNAIR, secepatnya juga diteliti halal atau tidak,” tandas Anwar.
red: adhila