Vaksin COVID-19 Harus Halal dan Tidak Dimonopoli China
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung pernyataan Wakil Presiden KH Makruf Amin, agar vaksin yang diusahakan pemerintah untuk atasi COVID-19 tetap harus memperhatikan aspek kehalalannya.
“Saya mendukung komitmen Wapres KH Ma’ruf Amin yang menegaskan bahwa harus ada sertifikat halal vaksin COVID-19 dari Sinovac asal Tiongkok sebelum diedarkan. Dan harusnya hal semacam ini sudah menjadi sikap dan komitmen sejak awal, bukan di akhir proses. Hal ini sangat penting karena sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, terutama UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujar Hidayat melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Senin (31/8/2020).
Pria yang akrab disapa HNW itu menilai bahwa kewajiban sertifikat halal merupakan upaya untuk memenuhi hak konsumen di Indonesia yang berpenduduk mayoritas beragama Islam dan sangat memperhatikan kehalalan suatu produk.
Menurutnya, status kehalalan penting agar tidak terjadi penolakan dari konsumen yang mayoritasnya Muslim. Jika tidak, akan menyebabkan keresahan sosial yang meluas juga menghadirkan stress dan kepanikan. Kondisi tersebut tidak membantu untuk penyembuhan yang terpapar COVID-19.
“Jadi arahan Wapres yang juga Ketum MUI KH Ma’ruf Amin itu harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah dan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 sejak di awal proses, agar bisa kita dukung bersama,” ujar HNW.
Selain itu, HNW yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi Keagamaan, meminta agar pengujian dan pengedaran vaksin COVID-19 di Indonesia tidak hanya vaksin yang dimonopoli berasal dari satu pihak/satu negara Tiongkok (China) saja.
“Selain harus dipastikan kemanjuran dari vaksin tersebut, jangan sampai Indonesia menggadaikan kedaulatan kesehatan warga kepada satu pihak, dalam hal ini Tiongkok, padahal juga belum terbukti kemanjuran dari vaksin yang diproduksinya. Uji cobanya di Bandung juga belum menampakkan hasil apapun” tukasnya.
Seharusnya, kata HNW, Indonesia dalam rangka menjaga kedaulatannya, serta kewajibannya untuk melindungi semua rakyat Indonesia, agar jangan menggantungkan pemesanan vaksin COVID-19 hanya dari satu negara yaitu Tiongkok.
Pemerintah juga diminta selain memaksimalkan keberpihakan kebijakan dan anggaran, agar secara mandiri untuk menemukan vaksin COVID-19 melalui para pakar anak bangsa sendiri. Bisa juga memaksimalkan kerjasama dengan beberapa negara yang telah mengumumkan temuan mereka dan kesiapan mereka bekerjasama dengan Indonesia untuk atasi pandemi COVID-19.
Ada banyak negara yang mengajukan tawaran vaksin ke Indonesia, seperti dari Rusia dan Australia. Ada juga negara yang sudah umumkan proses penemuan vaksin COVID-19 sperti Inggris, Korea Selatan dan Amerika Serikat. Ini juga perlu menjadi perhatian pemerintah.
“Pemerintah Indonesia harusnya perhatikan IDI yang mengingatkan agar tidak terburu-buru dengan hanya membeli vaksin COVID-19 dari China yang uji cobanya di Indonesia masih 50:50,” ujar HNW.
”Jangan sampai Indonesia melupakan prinsip hubungan luarnegri yang bebas dan aktif, apalagi dengan menggadaikan kedaulatan bangsa dan negara kita ke pihak yang juga belum terbukti vaksinnya cocok untuk Indonesia dan belum terbukti juga kehalalannya”. pungkasnya.
red: adhila