Siksa Aktivis Kemanusiaan, HNW Dorong Pemerintah Seret Israel ke ICJ
Jakarta (Suaraislam.id) – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendorong keras agar Pemerintah Indonesia segera mengadukan Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Langkah hukum tersebut didasarkan atas tindakan biadab Israel yang melakukan penculikan terhadap sekitar 400 aktivis kemanusiaan di perairan internasional, termasuk penyiksaan kejam terhadap relawan Global Sumud Flotilla (GSF) yang sembilan di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Tindakan brutal Israel terhadap para aktivis kemanusiaan Global Sumud Flotilla sangat tidak berperikemanusiaan dan biadab,” tegas Hidayat Nur Wahid melalui siaran persnya, Selasa (26/5/2026).
“Dan sudah sepantasnya bila pemerintah Indonesia juga bertindak dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional agar sanksi berat bisa segera dijatuhkan kepada Israel, agar kejahatan serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.”
Pria yang akrab disapa HNW ini mengungkapkan bahwa pengakuan kekerasan fisik serta penyiksaan oleh tentara Israel tidak hanya dialami aktivis asing, tetapi juga menimpa relawan asal Indonesia.
Salah satu relawan asal Indonesia, Rahendro Herubowo, mengaku mendapat siksaan fisik yang keji berupa pemukulan hingga penyetruman saat ditahan oleh tentara penjajah Israel di perairan Mediterania.
“Bukti video dan pengakuan para aktivis ini harus ditindaklanjuti dengan membawa persoalan pelanggaran HAM ini ke ranah Mahkamah Internasional,” ujar HNW mendesak.
Politisi senior tersebut menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Indonesia yang telah berhasil memulangkan sembilan relawan WNI, termasuk empat jurnalis di dalamnya, dengan selamat.
Namun, melihat eskalasi kejahatan Israel yang begitu brutal, HNW menegaskan bahwa langkah diplomasi Indonesia tidak boleh berhenti hanya pada proses pemulangan para korban.
“Hak korban untuk mendapat keadilan atas perlakuan yang merendahkan harkat martabat manusia oleh tentara Israel harus diusut tuntas dengan penjahatnya dikenakan sanksi hukum berat, agar kejahatan sejenis tidak terulang lagi.”
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa sejumlah aturan hukum internasional sangat kuat untuk dijadikan sebagai dasar gugatan, seperti pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Konvensi Jenewa, dan Konvensi PBB Anti-Penyiksaan.
“Tindakan-tindakan Israel tersebut telah melanggar sejumlah konvensi PBB yang telah disepakati oleh seluruh negara anggotanya.”
HNW juga membeberkan bahwa rencana penyeretan Israel ke Mahkamah Internasional ini tengah digagas oleh Pemerintah Malaysia.






