Kutuk Provokasi Zionis di Masjid Al-Aqsha, HNW Desak OKI Bertindak Nyata
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Hidayat Nur Wahid, mengutuk keras tindakan Zionis Israel yang kembali melakukan provokasi dan penyerbuan ke kompleks Masjid Al-Aqsha.
Kecaman itu disampaikan menyusul aksi Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang kembali memasuki kompleks Masjid Al-Aqsha dan secara provokatif menyatakan bahwa “bukit bait suci (kompleks Masjid Al-Aqsha) ada di tangan kita (Israel).”
Dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (15/5), Hidayat Nur Wahid—yang akrab disapa HNW—menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan provokasi serius yang melanggar berbagai kesepakatan internasional terkait status dan perlindungan Masjid Al-Aqsha.
“Tindakan para zionis itu jelas sangat provokatif. Mereka tak malu lagi mengklaim penguasaan atas kawasan Masjid Al-Aqsha, dengan kembali secara vulgar dan arogan melanggar kesepakatan komunitas internasional bahwa Masjid Al-Aqsha wajib dilindungi sebagai warisan dan tempat ibadah umat Islam,” ujarnya.
HNW menjelaskan bahwa secara hukum internasional, status Masjid Al-Aqsha sebagai situs suci umat Islam telah ditegaskan dalam berbagai kesepakatan global.
Pertama, melalui keputusan UNESCO pada 2016 yang menetapkan Masjid Al-Aqsha sebagai warisan dan situs suci Islam.
Menurut HNW, pengakuan itu bahkan memiliki akar historis lebih jauh, yakni pada 1930, ketika sebuah komisi internasional yang dibentuk Inggris dengan persetujuan League of Nations memutus sengketa antara umat Yahudi dan umat Islam terkait Tembok Barat atau Tembok Ratapan di kawasan kompleks Masjid Al-Aqsha.
Komisi yang terdiri dari ahli hukum asal Swiss, Swedia, dan Belanda tersebut menetapkan bahwa umat Islam memiliki hak kepemilikan tunggal atas Tembok Barat karena merupakan bagian integral dari kawasan Haram al-Sharif atau Masjid Al-Aqsha yang berstatus wakaf umat Islam.
Meski demikian, umat Yahudi tetap diberi akses untuk beribadah di Tembok Barat, dengan sejumlah pembatasan, seperti larangan berpidato, membuat pernyataan politik, atau melakukan demonstrasi di kawasan tersebut.
“Tindakan Ben-Gvir yang memprovokasi dan mengibarkan bendera Israel di kompleks Masjid Al-Aqsha jelas melanggar kesepakatan internasional ini,” tegasnya.
Selain itu, HNW juga menyinggung Washington Declaration tahun 1994 yang dilanjutkan dengan Perjanjian Wadi Araba antara Jordan dan Israel.
Melalui kesepakatan tersebut, Israel mengakui dan menghormati peran Kerajaan Yordania dalam pengelolaan kompleks Masjid Al-Aqsha di Yerusalem. Karena itu, secara yuridis, pihak yang berwenang mengelola Masjid Al-Aqsha adalah Pemerintah Yordania melalui Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Yordania.






