Kuasa Hukum: HRS Tak Bisa Dihukum Dua Kali Atas Perkara yang Sama
Jakarta (SI Online) – Tim Advokasi Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) menyatakan, Habib Rizieq tidak boleh dihukum dua kali atas perbuatan yang sama.
Kuasa Hukum HRS, Alamsyah Hanafiah mengatakan, HRS dan FPI telah dijatuhi sanksi berupa denda administrasi perihal kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada pertengahan November 2020 lalu.
Surat tersebut merujuk pada penjatuhan denda administrasi kepada HRS dan FPI dengan total Rp50 juta. Denda itu juga sudah dibayarkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp30 juta dan Rp20 juta, jadi total Rp50 juta,” kata Alamsyah saat jeda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021), seperti dikutip Tribunnews.com.
Oleh karena itu, kata Alamsyah, penjatuhan sanksi denda administrasi tersebut adalah hukuman terhadap kliennya atas kerumunan yang tercipta.
Sehingga menurut dia, kliennya tidak lagi bisa dijerat hukuman lain dengan tuduhan yang sama lantaran sebelumnya telah dijatuhi sanksi denda.
“Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu. Intinya begitu,” pungkas dia.
Diketahui HRS mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Pihak HRS mengajukan praperadilan dengan menyasar tiga orang Termohon. Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, pihak HRS menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat. Atas hal itu mereka meminta Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
red: a.syakira