KH Shabri Lubis, Habib Hanif dan Empat Lainnya Ditahan di Bareskrim
Jakarta (SI Online) – Pengacara Aziz Yanuar membenarkan bahwa kliennya yaitu Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Shabri Lubis bersama Ketua Front Santri Indonesia (FSI) Habib Hanif Alatas dan empat orang lainnya ditahan pihak kepolisian.
“Iya benar ditahan di Mabes Polri” kata Aziz saat dikonfirmasi Suara Islam Online, Senin (8/2/2021).
Selain Kiai Shabri dan Habib Hanif, empat orang lainnya adalah Habib Ali bin Alwi Alatas, Habib Idrus, Ustaz Haris Ubaidillah dan Ustaz Maman Suryadi.
Keempat orang tersebut merupakan panitia saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat pada pertengahan November 2020 lalu.
Baca juga: Tiga Panitia Peringatan Maulid Nabi Saw di Petamburan Tidak Ditahan
Baca juga: Selesai Diperiksa, Ketum FPI dan Panglima LPI Boleh Pulang
Menurut Aziz, kelima orang ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan. Sementara Habib Hanif dalam kasus di RS Ummi Bogor.
Berdasarkan Surat Penahanan yang beredar di media sosial, perintah penahanan terhadap para panitia Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw di Petamburan, Jakarta Pusat itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakpus. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 8-27 Februari 2021.
Sebagai informasi, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw pada Sabtu malam (14/10) lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.
Enam tersangka tersebut, yakni Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Habib Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku (mantan) Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan, KH A Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
red: adhila