FINANSIAL

MES Bogor Edukasi Masyarakat Bahaya Investasi Bodong

Bogor (SI Online) – Setelah sukses menghelat Serial MES Talks and Action! (SEMESTA) edisi perdana yang mengangkat tema Indonesia Darurat Pinjol (pinjaman online) pada Januari lalu, Sabtu kemarin (13/2) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pimpinan Daerah Bogor kembali menyelenggarakan SEMESTA #2 dengan mengusung tema “Investasi di Masa Pandemi: Logam Mulia, Mini Gold, Koin Dinar-Dirham, Efek Syariah?”

Seminar daring (webinar) ini merupakan program yang akan secara rutin dilaksanakan setiap bulannya oleh MES PD Bogor.

Dipandu oleh Anto Apriyanto, akademisi dan salah seorang majelis pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor, narasumber yang dihadirkan berasal dari akademisi dan regulator investasi, yakni Pakar Ekonomi Syariah IPB Irfan Syauqi Beik dan Kasubag Hubungan Kelembagaan Direktorat Pasar Modal Syariah OJK Andry Wicaksono.

Acara yang dimulai pada pkl. 16.00 itu sedianya dibuka secara resmi oleh Walikota Bogor Bima Arya namun berhalangan hadir. Hilman Hakiem selaku Kabid Komunikasi dan Sosialisasi mewakili Ketua MES PD Bogor Efrita Norman mengawali dengan sambutannya.

“Kami berharap tema yang dibahas kali ini mampu memberikan edukasi sekaligus literasi kepada masyarakat tentang investasi yang aman dan sesuai syariah,” terang Wadek 2 FAI UIKA Bogor yang juga putra Prof. Didin Hafidhuddin ini.

Dalam pemaparannya Irfan Syauqi Beik yang dikenal selama ini sebagai praktisi zakat pada BAZNAS RI ini menekankan aspek urgensi memahami investasi syariah dengan benar.

“Berdasarkan fakta banyak kasus investasi yang merugikan terjadi karena masyarakat tidak memahami dengan benar manajemen harta secara Islami, fiqih investasi, instrumen investasi, juga tujuan dan manfaat investasi. Kebanyakan masyarakat begitu mudah tergiur tawaran keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat, terlebih ternyata investasinya bodong. Padahal, langkah agar tidak tertipu ialah dimulai dari memperhatikan aspek legalitas investasinya, mengenali skema bisnis dan produk utamanya, mengidentifikasi resikonya, dan mempertimbangkan return yang ditawarkan logis atau tidaknya.”, ujar Irfan yang juga baru saja dilantik sebagai salah satu Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Oleh karena itu, Irfan memberikan tujuh tips agar investasi syariah aman yakni tetapkan tujuan investasi, pelajari posisi calon investor, pelajari dan kenali resiko investasi, pilih instrumen investasi yang sesuai tujuan, review secara berkala, jangan malu bertanya, dan jangan lupa berbagi.

Tak lupa ia memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyelesaikan kasus dinar-dirham yang tengah menimpa Zaim Saidi dan Pasar Muamalah yang digagasnya, untuk mengedepankan pendekatan dialogis.

Narasumber kedua dari OJK Andry Wicaksono tampil seolah melengkapi penjelasan Dr. Irfan. Diawali dengan menampilkan data kerugian masyarakat dari investasi bodong yang sering terjadi. OJK melansir total kerugian masyarakat selama 1 dekade terakhir sejak 2011 hingga 2020 lalu mencapai Rp 114,9 trilyun.

“Terbesar terjadi pada 2011 dengan kerugian masyarakat mencapai Rp68,62 trilyun. Sementara hingga akhir 2020 masih terdapat kerugian sebesar Rp5,9 trilyun.”, terang Andry.

OJK juga menyatakan temuan sebaran informasi pengaduan investasi ilegal terjadi di hampir seluruh Tanah Air. Karenanya, masyarakat diminta untuk memperhatikan beberapa hal berikut sebagai ciri-ciri investasi bodong alias ilegal, yaitu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member), memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat masyarakat berinvestasi, mengklaim tanpa resiko (free risk), dan legalitas tidak jelas dari mulai tak berizin resmi, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha, atau memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

1 2Laman berikutnya
Back to top button