NASIONAL

Soal Pelaporan Prof Din, Wanita Islam: Jangan Stigma Radikalisme Jadi Alat Bungkam

Jakarta (SI Online) – Pengurus Pusat Wanita Islam menyesalkan adanya pelaporan dari sekelompok orang yang mengatasnamakan Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) terhadap Prof. Dr. H. Din Syamsuddin, MA.

Ketua Umum Wanita Islam Dra. Hj. Marfuah Mustofa, M.Pd menilai, pelaporan tersebut merupakan pembunuhan karakter yang telah menyakiti hati umat muslim Indonesia.

“Wanita Islam meminta kepada pemerintah untuk tidak memproses dan menindaklanjuti laporan dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) terhadap Prof Din Syamsuddin,” kata Marfuah melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Din Syamsuddin selama ini terkait keterlibatannya dalam berbagai aktifitas sosial politik yang kerap menyampaikan kritik kepada pemerintah, bukanlah sebuah bentuk sikap radikalisme, tapi merupakan bagian dari dakwah amar makruf nahi mungkar.

“Serta untuk memperkuat iklim demokrasi di Indonesia yang meniscayakan adanya koreksi, kritik dan masukan dari masyarakat sipil terhadap pemerintah yang berkuasa, berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan ideologi Pancasila,” ujar Marfuah.

Pihaknya menilai, apa yang disampaikan oleh Din Syamsuddin merupakan kebebasan berekspresi, berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945.

Wanita Islam mendesak kepada pemerintah untuk tidak menjadikan stigma radikalisme sebagai alat untuk membungkam daya kritis masyarakat. “Karena itu akan mematikan demokrasi dan mendorong iklim otoritarianisme dalam tata kelola pemerintah,” ujar Marfuah.

Selain itu, Wanita Islam juga mengajak semua organisasi masyarakat agar terus berperan aktif melalukan sosialiasi dan edukasi pada masyarakat agar tidak terjebak kepada pemahaman keagamaan yang mendorong sikap ekstrimisme dan tindakan intoleran.

Sebelumnya, GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin atas pelanggaran terhadap Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tuduhan radikalisme kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button