NASIONAL

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jakarta (Suaraislam.id)– Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara dalam perkara korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Noel dalam persidangan yang digelar pada Kamis (04/06/2026).

Majelis hakim menegaskan, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda apabila uang tersebut tidak dibayarkan.

Hakim juga menyebutkan bahwa pidana denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara tambahan jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilakukan.

“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan 10 hari,” kata hakim.

Selain itu, Noel turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.

Majelis hakim menambahkan bahwa hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut.

Ebenezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus-kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan lima tahun pidana penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada pertengahan Januari 2026, jaksa mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan pemerasan tersebut dilakukan oleh Ebenezer bersama beberapa terdakwa lainnya.

Sebagian besar pelaku merupakan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dan dua orang lainnya berasal dari pihak swasta.

Jaksa menyatakan di awal persidangan bahwa para terdakwa telah memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan jumlah total mencapai Rp6,52 miliar.

Menurut penilaian jaksa, tindakan tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk menguntungkan diri para terdakwa.

Walaupun semula menepis dakwaan jaksa, belakangan Ebenezer akhirnya mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

1 2Laman berikutnya
Back to top button