INTERNASIONAL

Penistaan Agama: Tokoh Syiah India Minta MA Hapus 26 Ayat Al-Qur’an

India (SI Online) – Seorang tokoh Syiah di Uttar Pradesh, India, mengajukan petisi ke Mahkamah Agung (MA) yang meminta penghapusan 26 ayat dalam Al-Qur’an. Ia menuduh 26 ayat itu tidak asli karena disisipkan para khalifah terdahulu.

Tak pelak, langkah tokoh bernama Waseem Rizvi ini memicu kemarahan dari berbagai kelompok Muslim, baik Sunni maupun Syiah.

Petisi yang diajukan Rizvi mengatakan bahwa 26 ayat itu “mempromosikan terorisme, kekerasan, jihad” dan bukan bagian dari Al-Qur’an yang asli.

“Ayat-ayat ini ditambahkan ke dalam Al-Qur’an, oleh tiga khalifah pertama, untuk membantu ekspansi Islam melalui perang,” kata Waseem Rizvi, yang merupakan mantan Ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh.

“Setelah [Nabi] Muhammad, khalifah pertama Hazrat Abu Bakar, khalifah kedua Hazrat Umar dan yang ketiga yaitu Hazrat Usman merilis Al-Qur’an sebagai sebuah kitab,” paparnya.

Picu Kemarahan

Di antara sekian banyak tokoh, Sekretaris Jenderal All India Muslim Personal Law Board’s (AIMPLB), Maulana Wali Rahmani, juga mencela Rizvi dan menyebut pembelaannya sebagai “aksi publisitas”.

“Masalah ini tidak [hanya] memengaruhi satu sekte Muslim, tetapi semua Muslim di seluruh dunia baik itu Syiah, Sunni, Bohras, Barelvis, Deobandis atau Ahle Hadidth. Tidak ada dari aliran pemikiran Islam mana pun yang dapat mengatakan bahwa Al-Qur’an yang kami miliki tidak asli. Tidak ada Muslim yang percaya ini dan Rizvi terkenal karena menciptakan keretakan di antara komunitas Muslim,” katanya.

Rahmani juga mengatakan, tim kuasa hukum AIMPLB sudah menindaklanjuti kasus tersebut sejak awal dan akan menggugatnya melalui jalur hukum yang tepat.

Sekretaris Jenderal Majlis-e-Ulama-e-Hind, Maulana Kalbe Jawad, tidak hanya mengutuk pernyataan yang dibuat oleh Rizvi, tetapi juga mengorganisir sebuah panggung di luar Bara Imambara Lucknow pada Ahad untuk pembelaan Al-Qur’an dengan berkumpul dalam majelis yang disebut “Tahaffuz-e-Quran”.

Bahkan seorang pengacara bernama Amirul Hasan Zaidi menawarkan hadiah Rs11 lakh atau sekitar Rp218,4 juta dalam pidatonya yang viral di media sosial kepada siapapun yang dapat memenggal kepala Rizvi. Dia merupakan mantan presiden asosiasi pengacara di sebuah distrik di India.

Sayangnya, Amirul Hasan Zaidi malah dilaporkan ke polisi. Pejabat polisi setempat, Yogendra Krishna, seperti dikutip Times Now News, Selasa (16/3/2021), mengatakan CD berisi pidato Hasan akan dikirim ke Laboratorium Ilmu Forensik untuk diperiksa.

Menurut polisi, dalam pemeriksaan pendahuluan terungkap bahwa pada 13 Maret di sebuah acara yang diselenggarakan di Aula IMA di kawasan Civil Lines, Hasan, sambil menuduh Rizvi melukai keyakinan agama masyarakat, mengumumkan bahwa siapa pun yang akan membawa kepalanya akan dihargai dengan Rs11 lakh.

red: farah abdillah/dbs

Artikel Terkait

Back to top button