NASIONAL

Penahanan Zaim Saidi Ditangguhkan

Jakarta (SI Online) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tersangka kasus Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi.

Sebelumnya aktivis sekaligus pegiat ekonomi syariah Zaim Saidi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan transaksi jual beli tanpa menggunakan rupiah sebagai mata uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebut alasan dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan tersebut karena kondisi kesehatan.

“Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit,” ujar Helmy saat dikonfirmasi, Kamis (25/03) seperti dilansir Republika.co.id.

Baca juga: Waketum MUI: Baiknya Zaim Saidi Dilepaskan, Ajak Dialog

Selain itu, lanjut Helmy, rangkain pemeriksaan terhadap Zaim Saidi juga sudah selesai. Disamping itu, yang bersangkutan juga selalu bersikap kooperatif selama berjalannya pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Karena pemeriksaan sudah selesai dan selama pemeriksaan koperatif. Namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” tutur Helmy.

Zaim Saidi ditangkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri di kediamannya, di Depok, Jawa Barat pada Selasa (02/02/2021) malam WIB.

Dalam kasus ini, Zaim Saidi dipersangkakan dengan pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana da npasal 33 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta

Sebelumnya, sejumlah orang yang terdiri dari berbagai latar belakang, penulis, konsultan, jurnalis, aktifis LSM, pendidik, peneliti, ahli hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Zaim Saidi. Mereka menganggap apa yang dilakukan Zaim Saidi terkait Pasar Muamalah tidaklah tercela.

“Beliau belum pernah melakukan tindak kegiatan yang merugikan masyarakat. Sebaliknya, sepanjang perjalanan hidupya, selalu menebarkan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat kecil,” ujar perwakilan para sahabat Zaim Saidi, Luthfi Yazid, beberapa waktu lalu.

Bahkan, sambung Luthfi, sejak mahasiswa di IPB, Zaim menulis buku-buku edukasi dan aktif di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Zaim dikenal sebagai kolumnis muda Majalah Tempo, selain di Kompas dan Sinar Harapan. Zaim juga aktif di Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan di Lembaga Ekolabel Indonesia dan di Yayasan Pembangunan Berkelanjutam.

Tidak hanya itu, kata Luthfi, Zaim juga mendirikan Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), yang aktif dalam kegiatan riset, advokasi dan promosi kedermawanan sosial. Tak lama berselang bermunculan banyak lembaga amil zakat infak sedekah (ZIS) di Indonesia.

rep: syakira fh.

Artikel Terkait

Back to top button