Masjid Al-Aqsha Diserang, HNW Desak PBB dan OKI Segera Bersikap
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengecam teror dan kebrutalan tentara Israel terhadap masjid Al-Aqsha dan umat Islam yang sedang shalat tarawih di dalamnya, sesudah terjadinya perampasan tanah dan rumah sejumlah keluarga Palestina oleh pemukim Israel yang diback-up oleh tentara dan negara penjajah Israel.
Hidayat juga mendesak agar lembaga-lembaga internasional yang pentingkan HAM dan perdamaian di Timur Tengah seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab dan komunitas hak asasi manusia (HAM) internasional untuk segera bersidang untuk mengutuk dan menghentikan dan memberikan sanksi atas teror yang terus diperagakan oleh tentara penjajah Israel.
“Tentara Israel telah melakukan teror terbuka terhadap Masjid Al-Aqsha dan terhadap umat Islam yang sedang shalat tarawih, menyerbu, mengepung, menyerang dengan granat dan tembakan gas air mata, mengusir jemaah temasuk perempuan dan anak-anak dari dalam masjid saat mereka sholat tarawih. Itu kelanjutan dari sikap mereka membacking pelanggaran hukum perampasan rumah-rumah dan tanah warga Palestina di Sheikh Jarrah Jerussalem Timur oleh pemukim Yahudi,” kata Hidayat melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Sabtu (8/5/2021).
Pihaknya juga menyesalkan sikap “diam”nya dunia internasional melihat kejahatan yang jelas-jelas melanggar konvensi PBB dan HAM internasional terus terjadi. Padahal kejahatan Israel ini sangat serius mengancam proposal perdamaian di Timur Tengah.
HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dan pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, sekalipun juga banyak masalah di Indonesia, seharusnya juga bisa melakukan peran yang lebih strategis dengan membangun kerja sama yang lebih efektif dengan pihak internasional agar dapat mengambil langkah konkret.
“Kementerian Luar Negeri perlu memainkan peran untuk mendorong agar organisasi internasional mengambil langkah konkret, segera menggelar sidang agar Israel menghentikan kejahatannya terhadap Masjid Al-Aqsha dan umat Islam yang ibadah di dalamnya, dan menghentikan serta menghukum perampasan ilegal terhadp tanah dan rumah yang secara legal dimiliki oleh warga Palestina tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW menjelaskan bahwa peran tersebut perlu dilakukan sebagai wujud dari pelaksanaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NKRI) yang berbunyi bahwa ‘penjajahan di atas dunia harus dihapuskan’.
“Penjajahan Israel terhadap Palestina menunjukan bahwa penjajahan kasar model lama tersebut masih ada di zaman modern. Juga sebagai bukti komitmen Indonesia mendukung pembebasan Masjid Al Aqsha dan kemerdekaan Palestina sebagaimana disampaikan berulang-ulang oleh Presiden Jokowi,” jelasnya.
HNW juga berharap agar pemerintah Indonesia, melalui Kemenlu, dapat mengingatkan PBB dan negara-negara OKI untuk sama-sama menjaga masjid Al-Aqsha yang oleh UNESCO sudah dinyatakan sebagai warisan budaya dunia, juga perlindungan hak asasi manusia, termasuk kepada warga Palestina.
“UNESCO sudah nyatakan perlindungan terhadap masjid Al-Aqsha sebagai warisan budaya dunia. Dan negara-negara dunia sudah mengakui Universal Declaration of Human Rights (UDHR) PBB, dan di Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas harta bendanya secara sewenang-wenang. Itu seharusnya juga berlaku untuk warga Palestina, termasuk mereka yang sedang beribadah di masjid Al-Aqsha, karena sifat HAM yang universal,” ujarnya.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa dengan argumentasi tersebut, Indonesia sebagai anggota UNESCO tidak hanya berargumen berdasarkan UUD 45, tetapi juga dokumen internasional yang ditandatangani dan diakui oleh banyak negara, yakni UDHR (Deklarasi Universal HAM) PBB.
“Sudah seharusnya dokumen itu benar-benar digunakan secara obyektif bukan diskriminatif, untuk menyelamatkan HAM dan Perdamaian di kawasan tersebut,” pungkasnya.
red: adhila