NASIONAL

Hamdan Zoelva: Putusan Perkara HRS Tak Penuhi Rasa Keadilan

Jakarta (SI Online) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana denda senilai Rp20 juta subsider lima bulan penjara terhadap terdakwa Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) atas kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Kemudian, hakim juga menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara terhadap HRS dan lima mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) atas kerumunan Petamburan. Sedangkan untuk kasus swab test RS UMMI Bogor belum dilakukan sidang penuntutan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, putusan tersebut memang memenuhi aspek hukum tetapi tidak jika dipandang dari sisi keadilan.

Baca juga:

“Putusan perkara HRS, memenuhi aspek hukum memenuhi pelanggaran pidana, tetapi tidak memenuhi rasa keadilan. Hukum tanpa rasa keadilan, adalah hukum yang kehilangan jiwa,” cuitnya melalui akun Twitter @hamdanzoelva, Jumat (28/5/2021).

Senada, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid juga menyayangkan keputusan majelis hakim yang jelas mengetahui bahwa ada unsur diskriminasi dalam kasus yang melibatkan HRS.

Hal itu disampaikannya sebagai tanggapan atas cuitan Komunitas Santri Gus Nadirsyah Hosen @na_dirs yang menilai Habib Rizieq Syihab tidak sepatutnya ditangkap dan dibawa ke pengadilan atas tuduhan pelanggaran prokes.

“Leres Gus. Keadilan itu yang harusnya jadi kata kunci dlm penegakan hukum. Apalagi Indonesia sudah menegaskan diri sbg negara hukum. Sayangnya Majlis Hakim yang mengakui adanya diskriminasi yg bisa diartikan sbg adanya ketidakadilan hukum, tetap saja menjatuhkan sanksi hukum,” cuitnya melalui akun Twitter @hnurwahid, Kamis (27/5/2021). []

Artikel Terkait

Back to top button