OPINI

Indonesia 2026: Keazaman Moral, Cita-Cita Keadilan dan Harapan Bangsa

Oleh: Rusli Abdul Roni*

Beberapa jam lagi 2025 akan pamitan meninggalkan kita serta membuka pintu gerbang untuk memasuki tahun 2026. Tentunya di 2026 ini Indonesia tidak hanya dihadapkan pada tantangan pembangunan, tetapi juga pada ujian keazaman moral dalam pengambilan kebijakan publik.

Di tengah dinamika politik, gairah dan ketidak tentuan ekonomi global, serta tuntutan masyarakat yang semakin kritis, kebijakan negara tidak lagi cukup dinilai dari capaian statistik dan target pertumbuhan semata-mata. Yang kian dipertanyakan adalah integritas nilai dan sejauh mana kekuasaan dijalankan sebagai amanah, bukan sekadar alat mesin kepentingan.

Dalam perspektif Islam, kekuasaan memiliki makna etis yang tegas. Al-Qur’an mengingatkan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil” (QS. an-Nisā’: 58).

Ayat ini menegaskan bahwa amanah dan keadilan bukan pelengkap kebijakan, melainkan fondasinya. Setiap keputusan publik pada hakikatnya adalah pertanggungjawaban kepada rakyat, juga kepada Tuhan.

Keazaman yang dibutuhkan pada 2026 bukanlah keazaman politik yang bersifat retoris, melainkan keazaman moral. Keazaman untuk berkata, bersikap benar meskipun tidak menguntungkan, menegakkan keadilan meskipun berisiko dan dibayar mahal, dan menolak normalisasi penyimpangan meskipun seperti telah menjadi kebiasaan.

Dalam konteks Indonesia, tantangan ini nyata ketika ketidakjujuran dianggap lumrah, konflik kepentingan ditoleransi, dan ketidakadilan sosial diterima sebagai “biaya pembangunan”.

Padahal, dalam kerangka maqāṣid syarī‘ah, tujuan utama kebijakan adalah menjaga dan mewujudkan kemaslahatan manusia, yang mencakupi perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl dan maruah), dan harta (ḥifẓ al-māl).

Ketika kebijakan publik justru memperlebar ketimpangan, melemahkan akses pendidikan dan kesehatan, atau membiarkan korupsi merampas hak rakyat, maka maqāṣid tersebut telah dilanggar secara struktural dan masif.

Cita-cita nasional sering dikemas dalam visi pertumbuhan dan daya saing. Semua itu penting. Namun Islam mengajarkan bahwa kemajuan tanpa keadilan adalah semu.

Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, tetapi apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini adalah peringatan keras terhadap standar ganda dalam penegakan hukum yang menjadi sebuah penyakit yang terus menggerogoti kepercayaan publik.

Dalam konteks Indonesia, cita-cita 2026 seharusnya diarahkan pada pembangunan yang memuliakan manusia, bukan sekadar mengoptimalkan sistem. Kebijakan pendidikan, misalnya, tidak cukup hanya mengejar literasi digital dan daya saing global, tetapi juga harus membentuk karakter, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Demikian pula kebijakan ekonomi tidak boleh hanya berpihak pada akumulasi modal, tetapi harus menjamin keadilan distribusi dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Harapan masyarakat hari ini bukan harapan yang naif. Ia adalah harapan yang kritis dan bersyarat. Rakyat tidak menuntut kesempurnaan, tetapi menuntut ketulusan niat dan konsistensi tindakan.

Dalam Al-Qur’an ditegaskan: “Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan” (QS. aṣ-Ṣaff: 2–3). Ayat ini relevan sebagai kritik moral terhadap kebijakan yang indah dalam narasi, tetapi lemah-jika tidak disebut menyimpang dan gagal- dalam pelaksanaan.

1 2Laman berikutnya
Back to top button