NASIONAL

Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 juta untuk Kerumunan Megamendung

Jakarta (SI Online) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara kepada Habib Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Suparman Nyompa menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.

Selain itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Habib Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari,” ujar Suparman Nyompa.

Atas putusan itu tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button