Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Swab Test RS Ummi, HRS Nyatakan Banding
Jakarta (SI Online) – Imam Besar Habib Rizieq Syihab divonis empat tahun penjara dalam perkara swab test RS Ummi Bogor.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
“Menyatakan terdakwa Habib Muhammad Rizieq Syihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran kepada rakyat,” kata Hakim Ketua Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Perkara RS Ummi: Jaksa Tuntut Habib Rizieq Enam Tahun, Habib Hanif Dua Tahun Penjara
Habib Rizieq dianggap bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama tahun empat tahun,” tambah Khadwanto.
Baca juga: Mengapa Habib Rizieq Harus Dibela?
Khadwanto mengklaim, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Majelis Hakim juga membacakan hal yang dinilai memberatkan HRS di antaranya perbuatan Habib Rizieq dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19.
Sementara hal yang meringankan antara lain, Habib Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.
Putusan ini hanya lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Habib Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.
Mendengar vonis zalim tersebut, Habib Rizieq langsung menyatakan banding. “Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim, dan saya menyatakan banding,” kata Habib Rizieq tegas.
red: adhila