Mahkamah Uni Eropa Larang Penggunaan Hijab, Turki: Langgar Kebebasan Beragama
Ankara (SI Online) – Turki mengecam keputusan Mahkamah Uni Eropa yang mengizinkan sebuah negara melarang penggunaan hijab dalam kondisi tertentu.
Turki menyebut hal itu merupakan pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan akan memperburuk prasangka terhadap perempuan Muslim di Eropa.
Mahkamah UE (CJEU) yang berbasis di Luksemburg memutuskan bahwa perusahaan-perusahaan di blok tersebut dapat melarang karyawannya mengenakan hijab dalam kondisi tertentu.
Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan bahwa keputusan itu merupakan tanda meningkatnya Islamofobia dan disaat bersamaan perempuan Muslim di Eropa menjadi sasaran diskriminasi yang meningkat karena keyakinan agama mereka.
“Keputusan CJEU, pada saat Islamofobia, rasisme dan kebencian yang telah menyandera Eropa meningkat, mengabaikan kebebasan beragama dan menciptakan dasar dan perlindungan hukum untuk diskriminasi,” kata kementerian itu, seperti dilansir Reuters pada Ahad (18/7/2021).
Menanggapi apakah pelarangan jilbab di tempat kerja merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama, CJEU mengatakan larangan tersebut dimungkinkan dan dibenarkan jika jika pemilik tempat usaha ingin menghadirkan citra netral.
Turki telah berulang kali menyebut negara-negara Eropa tidak berbuat cukup untuk mencegah diskriminasi terhadap Muslim. Turki juga mengatakan akan mulai menerbitkan laporan tahunan tentang apa yang disebutnya contoh-contoh Islamofobia di seluruh dunia.[]