INTERNASIONAL

Kebijakan Eropa terhadap Israel, Ujian Demokrasi

Hampir setengah juta warga telah menggunakan klausul hak asasi manusia Uni Eropa sendiri untuk menuntut penangguhan kemitraannya dengan Israel.

Lebih dari 457.000 warga Eropa telah menandatangani petisi yang menyerukan penghentian penuh perjanjian kemitraan antara Uni Eropa dan Israel dalam bulan pertama sejak inisiatif tersebut diluncurkan.

Diluncurkan pada 13 Januari 2026 sebagai European Citizens’ Initiative yang terdaftar secara resmi, petisi ini harus mencapai 1 juta tanda tangan dari setidaknya tujuh negara anggota Uni Eropa (UE) sebelum 13 Januari tahun depan agar dapat dipertimbangkan secara resmi oleh European Commission. Ini bukan sekadar seruan simbolis, melainkan mekanisme yang tertanam dalam kerangka demokrasi UE untuk menerjemahkan kehendak publik menjadi peninjauan institusional.

Kecepatan dan sebaran geografis mobilisasi ini sangat penting. Tuntutan untuk menangguhkan EU-Israel Association Agreement tidak lagi terbatas pada demonstrasi jalanan atau kalangan aktivis. Ia kini telah masuk ke dalam arsitektur demokrasi formal Uni Eropa.

Petisi tersebut menyerukan penangguhan dengan alasan bahwa Israel melanggar Pasal 2 perjanjian tersebut, yang mensyaratkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hukum internasional sebagai dasar kemitraan. Seperti disebutkan dalam inisiatif itu, “Warga UE tidak dapat mentoleransi bahwa UE mempertahankan perjanjian yang berkontribusi melegitimasi dan membiayai negara yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.” Teks tersebut juga menyinggung pembunuhan massal warga sipil, pengusiran, penghancuran rumah sakit dan infrastruktur medis di Gaza, pemblokiran bantuan kemanusiaan, serta kegagalan mematuhi putusan International Court of Justice.

Hingga Senin (16 Februari), inisiatif ini telah mengumpulkan 457.950 tanda tangan—lebih dari 45 persen dari target—dalam waktu hanya satu bulan. Para penandatangan berasal dari seluruh 27 negara anggota UE tanpa pengecualian. Ini bukan lonjakan regional, melainkan fenomena tingkat benua.

Distribusi tanda tangan mengungkap lebih dari sekadar angka. Prancis sendiri menyumbang 203.182 tanda tangan, hampir 45 persen dari total. Angka ini mencerminkan tradisi panjang mobilisasi solidaritas di negara tersebut, demonstrasi besar-besaran selama perang di Gaza, serta posisi politik aktor utama seperti La France Insoumise. Prancis muncul sebagai penggerak utama dorongan institusional ini.

Spanyol menyusul dengan 60.087 tanda tangan, sementara Italia mencapai 54.821—angka yang mencolok mengingat pemerintah sayap kanan di negara itu secara terbuka mendukung Israel. Belgia mencatat 20.330 tanda tangan dari populasi sekitar 12 juta, menunjukkan tingkat partisipasi yang tinggi. Di kawasan Nordik, Finlandia (12.649), Swedia (15.267), dan Denmark (8.295) menunjukkan partisipasi yang konsisten. Irlandia mencapai 11.281 tanda tangan dari populasi sedikit di atas lima juta.

Beberapa negara ini bahkan telah melampaui ambang batas nasional yang disyaratkan oleh aturan UE, termasuk Prancis, Spanyol, Belgia, Finlandia, Irlandia, Italia, dan Swedia. Ini perkembangan penting karena menunjukkan bahwa inisiatif tersebut tidak hanya mengumpulkan jumlah, tetapi juga memenuhi kriteria legitimasi geografis dalam mekanisme demokrasi UE.

Belanda dengan 20.304 tanda tangan mendekati ambang batas nasionalnya. Polandia dengan 22.308 tanda tangan menunjukkan keterlibatan yang melampaui Eropa Barat. Bahkan di negara kecil seperti Slovenia (1.703), Luksemburg (900), dan Portugal (4.945), partisipasi tetap terlihat.

Jerman menghadirkan kontras yang menarik. Meski merupakan negara dengan populasi terbesar di UE dan lokasi beberapa demonstrasi terbesar terkait Gaza, petisi ini hanya mengumpulkan 11.461 tanda tangan di Jerman—sekitar 17 persen dari ambang batas nasional sebesar 69.120. Kesenjangan antara mobilisasi jalanan dan partisipasi formal ini mencerminkan kondisi politik dan hukum di Jerman, di mana ekspresi pro-Palestina menghadapi pembatasan, serta dukungan kuat pemerintah terhadap Israel. Persentase yang relatif rendah ini bukan berarti tidak ada perbedaan pendapat, melainkan menunjukkan adanya kendala struktural dalam menyalurkan aspirasi tersebut.

Secara keseluruhan, pola ini menunjukkan sesuatu yang lebih dalam daripada sekadar momentum petisi. Selama lebih dari dua tahun perang, pembersihan etnis, dan penghancuran sistematis kehidupan sipil di Gaza, solidaritas di seluruh Eropa tidak memudar. Ia justru bertransformasi dari slogan protes menjadi instrumen demokrasi formal yang menuntut respons institusional.

1 2Laman berikutnya
Back to top button