DAERAH

Kata Polisi Tersangka Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Positif Pakai Narkoba

Makassar (SI Online) – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan tersangka berinisial KB, pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, positif menggunakan narkotika.

“Hasil tes urine bersangkutan memang positif narkotika. Selain itu, tersangka juga kita lakukan tes darah di Labfor terkait kandungan narkotika yang ada di dalam dirinya,” ujar Jamal di Makassar, Senin, 27 September 2021.

Kepolisian juga memeriksa kondisi psikologi di Polda Sulsel serta kejiwaan di Rumah Sakit Bayangkara. Hingga saat ini hasil pemeriksaannya belum ada karena prosesnya masih berjalan.

“Untuk perkembangannya selanjutnya akan kita sampaikan. Sampai sekarang tersangka masih tunggal inisial KB tersebut,” papar mantan Kapolsek Panakukang itu.

Dari pengakuan tersangka, kata Jamal, sudah mengkonsumsi narkoba sejak 2015 sampai sekarang.

Kendati demikian, pihaknya masih menyelidiki narkotika jenis apa yang dikonsumsi tersangka dan dari mana mendapatkan barang haram tersebut, termasuk apakah pernah ditangkap polisi.

“Kami sedang dalami (pernah ditangkap kasus narkoba) apakah bersangkutan pernah menjalani pidana terkait penyalahgunaan narkotika atau tidak. Aktifitas di masjid sudah normal. Dan saksi-saksi tiga orang sudah diambil keterangannya,” tutur Jamal.

Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Khusus Dadi (RSKD) Makassar, dokter Arman Bausat mengatakan, dari data diri tersangka KB yang telah dicocokkan bahwa bersangkutan pernah menjadi pasien di rumah sakit itu.

“Setelah kita cocokkan memang benar. Dokter ahli kejiwaan pernah merawatnya, juga sudah mengkonfirmasi kalau pelaku pernah di rawat di sini,” ungkap dia.

Dari data pasien ditemukan pernah dirawat tahun 2021, namun ia tidak mengetahui bulan berapa dirawat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit. Hasil pemeriksaan, KB memiliki riwayat gangguan jiwa dan sering mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Motif insiden pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka melakukan itu karena sakit hati sering ditegur pengurus masjid maupun security bila tidur di masjid. Kejadian tersebut murni tindakan kriminal dilakukan pelaku pada Sabtu 25 September 2021.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button