298 Kali Israel Larang Azan di Masjid Ibrahimi
Ramallah (SI Online) – 298 kali Israel melarang kumandang azan selama paruh pertama tahun ini di masjid bersejarah di kota Hebron, Tepi Barat yang diduduki.
“Pasukan Israel telah melarang azan, termasuk azan untuk salat Jumat, di Masjid Ibrahimi 298 kali dalam enam bulan pertama 2018,” ungkap Menteri Wakaf Keagamaan Palestina Yousef Adais dalam sebuah pernyataan tertulis.
Ia mengatakan Israel memperkuat kehadirannya di masjid dan menutupnya selama dua hari berturut-turut dengan alasan digunakan untuk festival Yahudi. Ia juga menyinggung pelanggaran yang dilakukan oleh pemukim Yahudi.
“Amoralitas dan pelanggaran pemukim Yahudi juga telah melewati batas – begitu banyak sehingga mereka mengorganisir pesta dengan musik sampai tengah malam di dalam Masjid Ibrahimi. Mereka juga mendirikan kamp besar di halaman selatan masjid,” kata Adais seperti dikutip dari Anadolu, Rabu (11/7/2018).
Pada bulan Juni, puluhan pemukim Yahudi yang didukung oleh polisi Israel memaksa masuk ke masjid, di mana mereka melakukan ritual Talmud dan mengadakan konser musik yang dihadiri oleh rabi senior Yahudi dan Menteri Keamanan Internal Israel Gilad Arad.
Adais menambahkan bahwa Israel juga mengganggu pekerjaan restorasi di masjid dan halamannya.
“Semua upaya harus dilakukan untuk memperkuat perlawanan orang-orang yang tinggal di wilayah tersebut untuk melindungi Masjid Ibrahimi dan Kota Tua serta untuk melawan rezim pendudukan dan tindakan rasis,” tegasnya.
Masjid Ibrahimi terletak di distrik Kota Tua Hebron, yang merupakan rumah bagi sekitar 160.000 Muslim Palestina dan sekitar 500 pemukim Yahudi. Para pemukim Yahudi ini tinggal di sejumlah daerah pemukiman yang dijaga ketat oleh pasukan Israel.
Pada tahun 1994, Baruch Goldstein, seorang pemukim Yahudi Israel-Amerika, menembak mati 29 orang Muslim Palestina ketika mereka salat di masjid sebelum bunuh diri.
Sejak itu, masjid – diyakini telah dibangun di makam Nabi Ibrahim – telah dibagi menjadi bagian Muslim (45 persen) dan bagian Yahudi (55 persen).
sumber: sindonews.com