Amnesty Internasional: Israel Negara Apartheid
Washington (SI Online) – Amnesty International mengungkap bahwa pendudukan Israel telah melakukan kejahatan apartheid di tanah Palestina.
Dalam sebuah laporan berjudul “Rezim Apartheid Israel terhadap Palestina: Rezim Kejam Berdasarkan Hegemoni dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan”, organisasi internasional tersebut mengatakan bahwa Israel terlibat kejahatan kemanusiaan.
“Israel terlibat dalam serangan skala besar yang diarahkan terhadap orang-orang Palestina yang merupakan kejahatan pemisahan ras yang bertentangan dengan kemanusiaan.” ungkap Amnesty seperti dilansir Pusat Informasi Palestina, Selasa (1/2/2022).
Organisasi yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1977 ini sebelumnya mengecam kebijakan Israel di Tepi Barat dan menuduhnya melakukan kejahatan perang selama tahun 2014 di Jalur Gaza. Namun ini adalah pertama kalinya organisasi tersebut secara resmi menggunakan istilah “apartheid” untuk menggambarkannya.
Laporan tersebut muncul setelah laporan serupa oleh Human Rights Watch April 2021 lalu. Sementara laporan Human Rights Watch menuduh pendudukan Israel mendiskriminasi warga Palestina di semua wilayah yang berada di bawah kendalinya, tetapi dengan mempraktikkan apartheid hanya di wilayah-wilayah di luar perbatasan tahun 1948.
Laporan Amnesty International juga menggunakan istilah “apartheid” untuk pelanggaran di dalam wilayah yang diduduki pendudukan Israel sejak tahun 48.
Laporan tersebut menegaskan bahwa “hampir semua pemerintahan sipil dan otoritas militer di Israel” terlibat “dalam menerapkan rezim apartheid terhadap warga Palestina di seluruh Israel (Palestina 48), Tepi Barat dan Jalur Gaza”, serta “terhadap pengungsi Palestina dan keturunan mereka di luar wilayah tersebut.”
sumber: infopalestina