NASIONAL

Wakil Ketua Wantim MUI Sarankan Lansia Muslim Tetap ke Masjid dengan Prokes

Bogor (SI Online) – Warga negara Indonesia, khusus lansia diminta untuk beribadah di rumah. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan kelompok ini dari serangan Covid-19 varian omicron.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) 04/2022 yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 4 Februari 2022 lalu

Dalam surat edaran tersebut, salah satu isinya bagi yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Didin Hafidhuddin mengatakan bahwa surat tersebut hanya untuk mengingatkan saja.

Menurutnya, bagi umat Islam beribadah ke masjid adalah kewajiban. “Berikan umat Islam kebebasan untuk beribadah ke masjid untuk berjamaah, apalagi shalat itu fardu ain. Shalat berjamaah itu untuk kebaikan bersama,” jelas Kiai Didin dikutip Suara Islam Online, Senin (14/2) melalui kajian online di Kalam TV.

Seharusnya, kata Kiai Didin, yang ditekankan adalah memakai protokol kesehatan, bukan membatasi usia untuk ke rumah ibadah.

“Kalau pun ada justru tidak seperti itu caranya dengan membatasi usia, karena tidak ada jaminan orang setelah 60 tahun akan sakit-sakitan,” ungkapnya.

“Seharusnya jagalah prokol kesehatan bagi orang yang ke masjid, jadi imbauannya menjaga prokes bukan melarang,” tambah Kiai Didin.

Pihaknya khawatir dengan melarang lansia ke rumah ibadah akan merugikan kita semua, merugikan masa depan bangsa.

“Jangan berlebihan dengan hal-hal yang diperkirakan dengan logika kita akan berjalan baik padahal itu perbuatan yang tidak baik,” jelas Kiai Didin.

Sekali lagi Kiai Didin menekankan untuk shalat di masjid tapi taat dengan prokes. “Tapi kemudian jangan dilarang, karena selama ini tidak ada hal-hal yang mengkhawatirkan ketika umat Islam di masjid,” tandasnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button