Di Kajian Sahabat Masjid, Kiai Didin Serukan Dukungan pada Regulasi Anti LGBTQ

Bogor (Suaraislam.id) — Pembina komunitas Sahabat Masjid (Sajid) KH Didin Hafidhuddin menyatakan bahwa perilaku LGBTQ merupakan penyimpangan yang bisa menghancurkan kehidupan manusia di dunia maupun akhirat.
Ia juga mengajak umat Islam mendukung berbagai regulasi pemerintah yang bertujuan mencegah penyebaran budaya LGBTQ dan memperkuat perlindungan keluarga serta generasi muda.
“Dalam perspektif Al-Qur’an dan syariat Islam perilaku LGBTQ itu bisa menghancurkan dan mencelakakan kehidupan dunia dan akhirat,” ujar Kiai Didin dalam pemaparan materinya yang disampaikan pada kajian Sajid di Masjid Al Hijri 1 Kota Bogor, Sabtu (26/9/2026).
Dalam kajiannya, Kiai Didin menjelaskan bahwa perilaku LGBTQ dipandang melalui kisah kaum Nabi Luth dalam Surah Al-A’raf ayat 80–84. Menurutnya, terdapat empat kategori yang menggambarkan perilaku tersebut.
Pertama, fakhisyah, yakni perbuatan keji yang menurutnya bertentangan dengan nilai agama, sosial, dan fitrah manusia. Kedua, musrifun, karena pelakunya dinilai telah melampaui batas kehidupan yang wajar atau normal.
Ketiga, amtharnaa, yang menurut penjelasannya merujuk pada azab yang pernah ditimpakan kepada kaum Nabi Luth dan menjadi peringatan bagi perilaku serupa. Keempat, mujrimun, yaitu perbuatan dosa yang menurut syariat memiliki konsekuensi hukuman berat di dunia maupun di akhirat.
“Perilaku LGBTQ yang menghancurkan dan mencelakakan kehidupan dunia dan akhirat harus dipahami dari perspektif Al-Qur’an agar umat memiliki landasan yang benar dalam menyikapinya,” ujar Kiai Didin.
Ia juga memaparkan pandangan beberapa ulama fikih mengenai hukuman yang berat terhadap pelaku homoseksual berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, di antaranya pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Namun ia menerangkan bahwa penerapan hukuman di dunia bukan kewenangan individu maupun kelompok masyarakat, melainkan harus melalui proses hukum dan keputusan hakim di pengadilan.
“Di dalam implementasinya, hukuman di dunia ini harus berdasarkan keputusan hakim di pengadilan, bukan dilakukan oleh individu atau kelompok manusia secara bebas. Karena itu undang-undang dan peraturan yang melarang LGBTQ harus dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah bersama legislatif,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kiai Didin mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Peraturan tersebut memasukkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Dan saat ini fenomena semakin masif sehingga memerlukan respons bersama dari pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat.
Kiai Didin kemudian menguraikan langkah-langkah edukatif yang menurutnya telah disiapkan pemerintah melalui Kementerian Agama dalam merespons Perpres tersebut.






