NASIONAL

Pengacara Protes Keras Ustaz Farid Okbah dkk Diminta Ikrar Setia NKRI, Ini Alasannya

Jakarta (SI Online) – Kuasa hukum tiga ustaz tersangka kasus terorisme –Ustaz Farid Okbah, Ustaz A Zain An Najah, dan Ustaz Anung Al Hamad — Abdullah Al-Katiri protes keras karena penyidik meminta ketiga kliennya mengucapkan ikrar setia kepada NKRI. Abdullah memastikan kecintaan ketiga kliennya yang merupakan ulama itu kepada NKRI tidak perlu diragukan.

“Sehubungan dengan ikrar/janji untuk setia kepada NKRI yang harus dibaca oleh klien kami di dalam tahanan, kami selaku kuasa hukum protes keras atas apa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap ketiga klien kami tersebut,” kata Abdullah Al-Katiri, Selasa (26/4/2022), seperti dilansir Republika.co.id.

Menurut Abdullah, ketiga tersangka kasus terorisme itu diminta mencium bendera merah putih sebagai simbol mereka telah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Permintaan inilah yang menurut Abdullah tidak bisa diterima, sedangkan semua memahami status tersangka ketiganya masih dalam proses penyidikan.

“Seharusnya kita sebagai penegak hukum menjujung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumtion of Innoncence) sebelum ada keputusan bersalah dari Pengadilan,” katanya.

Abdullah mengaku semakin tidak mengerti salah satu poin ikrar setia NKRI yang harus dibaca ketiga kliennya yakni, “Demi Allah SWT saya bersumpah dan mengakui Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan syariat Islam”. Sebab faktanya, menurut Abdullah, Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Bahkan sila-sila dalam Pancasila yang diawali dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan itu merupakan pelaksanaan syariah. Jadi, Abdullah heran bagaimana dikatakan Pancasila dan syariat Islam bertentangan.

“Dan dalam Pembukaan UUD 1945 pun ditegaskan dengan kata kata syariah yaitu atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,” katanya.

Bahkan di dalam pasal batang tubuh dasar Negara Republik Indonesia diatur dengan jelas dalam pasal 29 ayat 1 dengan tegas berbunyi, “Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jadi Pancasila dan UUD 54 tidak bertentangan dengan syariat Islam.

“Ini menegaskan bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan syariat Islam,” katanya.

Abdullah juga mengatakan tuduhan radikal kepada ketiga kliennya tidaklah berdasar. Sebab, kata Abdullah, persepsi paham radikal yang didefinisikan sejumlah pihak hanya berdasarkan penafsiran subjektif.

“Berdasarkan pemahaman yang subjektif inilah mereka meminta tiga klien kami yaitu Ustaz Farid Okbah, Ustaz Anung Al Hamad dan Ustaz A Zain An-Najah untuk berikrar meninggalkan paham radikal yang katanya dianut oleh klien kami,” ujarnya.

sumber: Republika.co.id

Artikel Terkait

Back to top button