Politisi PKS: Pertahankan Bansos bagi Anak Yatim Piatu di APBN 2023
Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf membeberkan sejumlah usulan Fraksi PKS melalui pandangan resminya merespons penyampaian pemerintah soal arah kebijakan fiskal Tahun Anggaran (TA) 2023.
Usulan tersebut disampaikan juga berdasarkan pertimbangan akan berakhirnya masa berlaku UU No. 2 Tahun 2020 atau UU Covid-19 dan isu prioritas di Komisi VIII yang membidangi urusan agama, sosial, kebencanaan, dan perlindungan anak.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya nomor 37/PUU-XVIII/2020 menyatakan masa berlaku UU No. 2 Tahun 2020 atau UU Covid-19 dibatasi paling lama hingga akhir tahun kedua sejak UU Covid-19 diundangkan.
“Dengan pertimbangan bahwa APBN 2023 dirancang untuk kembali menuju pada defisit di bawah tiga persen, ditambah munculnya risiko baru berupa konflik Ukraina-Rusia dan ketegangan geopolitik yang menyebabkan melonjaknya harga sejumlah komoditas sehingga diprediksi akan berdampak pada ketahanan sosial-ekonomi masyarakat miskin dan rentan, maka kami menyampaikan beberapa usulan Fraksi PKS dengan tujuan untuk memastikan APBN 2023 betul-betul memihak pada kepentingan rakyat,” ucap Bukhori di Jakarta, Kamis (26/5/2022).
Pertama, Fraksi PKS mendukung pemerintah melanjutkan belanja bantuan sosial untuk membantu daya beli masyarakat miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
“Selain melalui bantuan yang berbentuk tunai, usaha menjaga keberlanjutan ketahanan sosial-ekonomi masyarakat juga perlu dilakukan melalui bantuan sosial yang berbasis pemberdayaan semisal program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dan Kewirausahaan Sosial bagi penerima manfaat yang potensial. Bantuan sosial ini dinilai berhasil mendorong graduasi penerima manfaat dari jurang kemiskinan sehingga layak ditambah anggarannya,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga perlu memperbaiki besaran manfaat bantuan sosial agar dampaknya terasa siginfikan bagi penerima manfaat sehingga dapat memperbaiki tingkat kesejahteraan dan kualitas SDM penerima manfaat di tengah kenaikan harga sejumlah komoditas.
“Bantuan sosial seperti PKH, Kartu Sembako, RS-RTLH, dan Kewirausahaan Sosial yang merupakan program unggulan dari Kementerian Sosial mesti ditingkatkan dari segi kualitas, kuantitas, dan dipastikan terintegrasi,” lanjutnya.
Di sisi lain, anggota DPR yang membidangi isu perlindungan anak ini mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap penanganan anak yatim piatu lantaran pihaknya tidak mendapati kelompok rentan tersebut disinggung dalam fokus kebijakan fiskal TA 2023 terkait program perlindungan sosial.
“Padahal Kementerian Sosial telah mendapatkan komitmen Komisi VIII DPR RI untuk mendukung penanganan anak yatim piatu yang dibuktikan dengan kesimpulan rapat pada 13 April 2022 lalu, yang menyatakan persetujuan kami atas usulan penambahan anggaran Kemensos untuk TA 2022 senilai Rp11 triliun, dimana Rp9,6 triliunnya dialokasikan untuk membantu sekitar 4 juta anak yatim piatu lewat bantuan ATENSI,” ungkapnya.