Eks Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Tidak dengan Hormat
Jakarta (SI Online) – Eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan secara resmi dipecat dari Kepolisian.
Hendra Kurniawan dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dedi mengatakan, Hendra telah menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J pada Senin, 31 Oktober 2022 sejak pagi hingga sore hari.
“Pada hari ini bahwa tadi pagi jam delapan sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik,” ungkap Dedi.
Sebagai informasi, sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022, namun pelaksanaannya terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Kemudian sidang kembali diagendakan bulan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.
Selain dipecat, kini Hendra Kurniawan juga berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice, dan menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10) lalu.
red: a.syakira