Pemerintah Denmark akan Ajukan UU Larangan Penistaan Kitab Suci
Jakarta (SI Online) – Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard mengatakan, pemerintah Denmark sedang berusaha untuk melarang aksi penistaan terhadap Al-Qur’an di depan umum.
Hummelgaard pada Jumat (25/08) mengatakan, pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang yang melarang pembakaran kitab suci agama di tempat umum, lapor harian Ekstra Bladet.
Pembakaran kitab suci di depan umum harus dihukum hingga dua tahun penjara, kata Hummelgaard dalam konferensi pers.
Menteri Kehakiman Denmark menyebut pembakaran Al-Qur’an sebagai tindakan yang pada dasarnya mengejek dan tidak simpatik. Dia juga mengatakan bahwa penistaan kitab suci umat Islam juga merugikan kepentingan Denmark dan rakyat Denmark.
Tokoh dan kelompok Islamofobia di Eropa Utara telah berulang kali melakukan pembakaran Al-Quran dan upaya serupa dalam beberapa bulan terakhir untuk melecehkan kitab suci umat Islam, sehingga memicu kemarahan dari negara-negara Muslim dan masyarakat seluruh dunia.[]
sumber: Anadolu Agency